Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita CiamisBadega Pajak Ciamis Bidik Penginapan, Restoran & Tempat Hiburan

Badega Pajak Ciamis Bidik Penginapan, Restoran & Tempat Hiburan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pembentukan Badega Pajak Ciamis oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, tiada lain untuk mengantisipasi penarikan pajak daerah, khususnya dari restoran, rumah makan, hotel, tempat hiburan dan juga rumah kos-kosan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD, Asep Sulaeman, ketika ditemui Koran HR, Senin (05/02/2019), menjelaskan, keberadaan Badega Pajak Ciamis ini tiada lain sebagai pelayan yang nantinya melakukan penarikan pajak.

“Badega pajak merupakan pelayan masyarakat dalam melayani pembayaran pajak, khsusunya bagi para pemilik rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel. Karena usaha mereka ditarik pajak sepuluh persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Asep, para Badega Pajak ini tidak hanya dari BPKD saja, melainkan dari semua leading sektor Pemerintahan Kabupaten Ciamis, yang nantinya turut serta membantu dalam menarik pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Asep mengungkapkan, dengan adanya Badega Pajak ini diharapkan para wajib pajak dapat membayar pajak sepuluh persen sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada para pengusaha rumah makan, restoran dan hotel.

“Badega pajak nantinya akan disiapkan untuk melakukan pemantauan di lokasi seperti rumah makan (restoran) dan hotel. Dengan begitu pajak sepuluh persen dapat dibayarkan dengan benar oleh pemilik perusahaan,” katanya

Selama ini, kata Asep, pajak sepuluh persen belum berjalan optimal karena masih ada beberapa pengusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak sepuluh persen sesuai yang telah ditetapkan. Kebanyakan dari mereka masih membayar flat tiap bulannya dan itu tidak dibenarkan.

Maka dari itu, lanjut Asep, Badega Pajak yang akan melakukan tindakan kepada para pegusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak sepuluh persen. Padahal pajak sepuluh persen bukan diberikan dari pemilik perusahaan, melainkan ditarik dari konsumen.

Jika memang keberatan untuk penarikan pajak sepuluh persen, Asep menyebutkan, pihaknya melalui Badega Pajak siap membantu pengusaha untuk mengumpulkan pajak tersebut yang ditarik dari konsumen yang datang baik ke RM, tempat hiburan maupun hotel.

Bahkan tidak hanya itu, Asep menegaskan, Badega Pajak juga nanti bekerjasama dengan pihak Satpol PP. Artinya, jika ada pengusaha yang tidak melunasi pajak tiap bulan akan diberikan tindakan sesuai aturan. Karena pajak sepuluh persen sudah diatur dalam Peraturan Bupati sebagai PAD.

“Apabila wajib pajak setiap bulannya tidak memenuhi kewajiban mebayar pajak, maka kami akan memberikan teguran, surat peringatan satu hingga tiga. Jika masih tetap membandel, maka kami beserta aparat Satpol PP akan menempelkan stiker di rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel yang isinya tempat ini belum melunasi tunggakan wajib pajak,” jelasnya.

Asep menambahkan, untuk PAD dari pajak restoran, rumah makan, tempat hiburan, dan hotel memang akan ditingkatkan penarikannya, sesuai dengan aturan, yaitu pajak sepuluh persen. Dan pihaknya juga sekarang sedang mengklasifikasikan beberapa rumah makan untuk ditarik pajak.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan ulang keberadaan rumah makan dan rumah kos-kosan. Hal itu guna melakukan penarikan pajak agar berjalan lancar sesuai dengan yang ditargetkan, yaitu tahun 2019 PAD dari pajak daerah dan PBB-P2 Rp 22,3 miliar.

Hal senada juga diungkapkan Ganjar M Yusuf, Anggota DPRD Komisi II. Pihaknya mendukung sekali dibentuknya Badega Pajak. Dengan begitu optimalisasi penarikan pajak dapat berjalan dengan baik.

“Komisi II DPRD Ciamis sangat mendukung Pemerintah dalam melakukan inovasi terbaik dengan dibentuknya pelayan atau Badega Pajak. Artinya Pemkab Ciamis ingin adanya perubahan dan perbaikan di bidang PAD dari pajak,” katanya.

Kata Ganjar, selama ini setiap kali melakukan rapat komisi pasti membahas masalah pajak sebagai PAD Ciamis yang kurang maksimal. Sehingga, para penusaha seenaknya membayar pajak tidak dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami rasa dengan adanya Badega Pajak, para wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat membayar pajak sesuai yang ditetapkan pihak pemerintah. Dan pajak yang dibayarkan ini juga tiada lain untuk membantu program pembangunan Ciamis. Kami juga siap membantu Badega Pajak dalam menarik pajak daerah,” pungaksnya. (Es/Koran HR)

gebrakan 100 hari kerja

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Menanti Gebrakan 100 Hari Kerja Viman-Dicky

harapanrakyat.com,- Tokoh masyarakat menanti gebrakan 100 hari kerja Viman Alfarizi Ramadah-Diky Chandra, Walikota - Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Apalagi sejak dilantik sampai saat ini...
Objek wisata di Kota Banjar sepi pengunjung

Aktivis Prihatin Kota Banjar Sepi Wisatawan saat Libur Lebaran, Anggap Pemkot Gagal 

harapanrakyat.com,- Aktivis GMNI Kota Banjar, Jawa Barat, prihatin dengan kondisi sepinya wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Banjar saat momen libur lebaran...
Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...
Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...