Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pembentukan Badega Pajak Ciamis oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, tiada lain untuk mengantisipasi penarikan pajak daerah, khususnya dari restoran, rumah makan, hotel, tempat hiburan dan juga rumah kos-kosan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD, Asep Sulaeman, ketika ditemui Koran HR, Senin (05/02/2019), menjelaskan, keberadaan Badega Pajak Ciamis ini tiada lain sebagai pelayan yang nantinya melakukan penarikan pajak.
“Badega pajak merupakan pelayan masyarakat dalam melayani pembayaran pajak, khsusunya bagi para pemilik rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel. Karena usaha mereka ditarik pajak sepuluh persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Asep, para Badega Pajak ini tidak hanya dari BPKD saja, melainkan dari semua leading sektor Pemerintahan Kabupaten Ciamis, yang nantinya turut serta membantu dalam menarik pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asep mengungkapkan, dengan adanya Badega Pajak ini diharapkan para wajib pajak dapat membayar pajak sepuluh persen sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada para pengusaha rumah makan, restoran dan hotel.
“Badega pajak nantinya akan disiapkan untuk melakukan pemantauan di lokasi seperti rumah makan (restoran) dan hotel. Dengan begitu pajak sepuluh persen dapat dibayarkan dengan benar oleh pemilik perusahaan,” katanya
Selama ini, kata Asep, pajak sepuluh persen belum berjalan optimal karena masih ada beberapa pengusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak sepuluh persen sesuai yang telah ditetapkan. Kebanyakan dari mereka masih membayar flat tiap bulannya dan itu tidak dibenarkan.
Maka dari itu, lanjut Asep, Badega Pajak yang akan melakukan tindakan kepada para pegusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak sepuluh persen. Padahal pajak sepuluh persen bukan diberikan dari pemilik perusahaan, melainkan ditarik dari konsumen.
Jika memang keberatan untuk penarikan pajak sepuluh persen, Asep menyebutkan, pihaknya melalui Badega Pajak siap membantu pengusaha untuk mengumpulkan pajak tersebut yang ditarik dari konsumen yang datang baik ke RM, tempat hiburan maupun hotel.
Bahkan tidak hanya itu, Asep menegaskan, Badega Pajak juga nanti bekerjasama dengan pihak Satpol PP. Artinya, jika ada pengusaha yang tidak melunasi pajak tiap bulan akan diberikan tindakan sesuai aturan. Karena pajak sepuluh persen sudah diatur dalam Peraturan Bupati sebagai PAD.
“Apabila wajib pajak setiap bulannya tidak memenuhi kewajiban mebayar pajak, maka kami akan memberikan teguran, surat peringatan satu hingga tiga. Jika masih tetap membandel, maka kami beserta aparat Satpol PP akan menempelkan stiker di rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel yang isinya tempat ini belum melunasi tunggakan wajib pajak,” jelasnya.
Asep menambahkan, untuk PAD dari pajak restoran, rumah makan, tempat hiburan, dan hotel memang akan ditingkatkan penarikannya, sesuai dengan aturan, yaitu pajak sepuluh persen. Dan pihaknya juga sekarang sedang mengklasifikasikan beberapa rumah makan untuk ditarik pajak.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan ulang keberadaan rumah makan dan rumah kos-kosan. Hal itu guna melakukan penarikan pajak agar berjalan lancar sesuai dengan yang ditargetkan, yaitu tahun 2019 PAD dari pajak daerah dan PBB-P2 Rp 22,3 miliar.
Hal senada juga diungkapkan Ganjar M Yusuf, Anggota DPRD Komisi II. Pihaknya mendukung sekali dibentuknya Badega Pajak. Dengan begitu optimalisasi penarikan pajak dapat berjalan dengan baik.
“Komisi II DPRD Ciamis sangat mendukung Pemerintah dalam melakukan inovasi terbaik dengan dibentuknya pelayan atau Badega Pajak. Artinya Pemkab Ciamis ingin adanya perubahan dan perbaikan di bidang PAD dari pajak,” katanya.
Kata Ganjar, selama ini setiap kali melakukan rapat komisi pasti membahas masalah pajak sebagai PAD Ciamis yang kurang maksimal. Sehingga, para penusaha seenaknya membayar pajak tidak dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami rasa dengan adanya Badega Pajak, para wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat membayar pajak sesuai yang ditetapkan pihak pemerintah. Dan pajak yang dibayarkan ini juga tiada lain untuk membantu program pembangunan Ciamis. Kami juga siap membantu Badega Pajak dalam menarik pajak daerah,” pungaksnya. (Es/Koran HR)