Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pelaku balapan liar dan juga ugal-ugalan di jalan yang sangat meresahkan warga bahkan berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain siap siap terjerat hukuman.
Bripka Suherli, petugas Opsnal Lalu Lintas Satlantas Polres Ciamis, saat memberikan materi di SMA Terpadu Ar Risalah, minggu lalu, membenarkan, pelaku balapan liar dan juga ugal-ugalan di jalan akan dikenai sangsi.
“Aturan itu
tertuang dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”
katanya.
Suherli menjelaskan, aturan berlaluintas memang
sangat menekankan pengendara harus disiplin. Bahkan bilamana mengendarai
kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar, itu juga masuk larangan. Apalagi
menggunakan jalan umum untuk balapan.
Bukan hanya sudah menggangu ketertiban umum, kata Suherli, tetapi juga perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.
Karena itu, lanjut Suherli, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115, dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
“Pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain,” katanya.
Suherli menambahkan, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Melanggar batas kecepatan tertuang pada Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp. 500.000,” katanya.
Makanya, Suherli menghimbau masyarakat termasuk para siswa jangan sekali-kali mencoba memacu kendaraan dan balapan di jalan umum. Jika nekat, siap-siap diganjar dengan sanksi berat sebagaimana tertuang dalam aturan lalulintas. (Heri/Koran HR)