Senin, April 21, 2025
BerandaBerita CiamisAwas, Balapan Liar di Jalan Dijerat Hukum

Awas, Balapan Liar di Jalan Dijerat Hukum

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pelaku  balapan liar dan juga ugal-ugalan di jalan yang sangat meresahkan warga bahkan berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain siap siap terjerat hukuman.

Bripka Suherli, petugas Opsnal Lalu Lintas Satlantas Polres Ciamis, saat memberikan materi di SMA Terpadu Ar Risalah, minggu lalu, membenarkan, pelaku balapan liar dan juga ugal-ugalan di jalan akan dikenai sangsi.

“Aturan itu tertuang dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.
Suherli menjelaskan, aturan berlaluintas memang sangat menekankan pengendara harus disiplin. Bahkan bilamana mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar, itu juga masuk larangan. Apalagi menggunakan jalan umum untuk balapan.

Bukan hanya sudah menggangu ketertiban umum, kata Suherli, tetapi juga perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.

Karena itu, lanjut Suherli, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115, dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

“Pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain,” katanya.

Suherli menambahkan, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.

Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Melanggar batas kecepatan tertuang pada Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp. 500.000,” katanya.

Makanya, Suherli menghimbau masyarakat termasuk para siswa jangan sekali-kali mencoba memacu kendaraan dan balapan di jalan umum. Jika nekat, siap-siap diganjar dengan sanksi berat sebagaimana tertuang dalam aturan lalulintas. (Heri/Koran HR)

Reaktivasi Jalur kereta Banjar-Cijulang

Wagub Erwan Sebut Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang Pangandaran Ditargetkan Selesai 2025

harapanrakyat.com,- Reaktivasi jalur Kereta Api Banjar-Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sepanjang 82 kilometer ditargetkan selesai pada 2025. Penganggaran reaktivasi jalur kereta ini bahkan sudah...
Sejarah Kanjeng Sepuh Sidayu, Sosok Bupati dan Ulama yang Dicintai Rakyat Gresik di Jawa Timur

Sejarah Kanjeng Sepuh Sidayu, Sosok Bupati dan Ulama yang Dicintai Rakyat Gresik

Sejarah Kanjeng Sepuh Sidayu mungkin masih terlalu asing bagi sebagian besar masyarakat di wilayah Indonesia. Akan tetapi, bagi masyarakat Kabupaten Gresik, di Jawa Timur,...
Mobil Listrik Honda P7, Crossover Canggih Masa Kini

Mobil Listrik Honda P7, Crossover Canggih Masa Kini

Mobil SUV terbaru ini lahir dari kerja sama dua raksasa otomotif lintas negara. Di satu sisi ada Honda, di sisi lain ada GAC, perusahaan...
Apa itu Fitur Footnotes TikTok. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Footnotes TikTok? Simak Penjelasannya

Fitur terbaru TikTok yang bernama Footnotes tengah menjadi sorotan di kalangan pecinta teknologi. Fitur Footnotes TikTok ini hadir untuk memberikan konteks tambahan pada video...
Galaksi Messier 77, Penemuan Baru Teleskop Hubble yang Strukturnya Mirip Ubur-Ubur

Galaksi Messier 77, Penemuan Baru Teleskop Hubble yang Strukturnya Mirip Ubur-Ubur

Galaksi Messier 77 merupakan sebuah galaksi berstruktur unik yang mempunyai kemiripan dengan tentakel ubur-ubur. Messier 77 merupakan penemuan mengejutkan yang baru saja ditemukan oleh...
Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

harapanrakyat.com,- Harga daging ayam broiler di pasar tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, anjlok dan sempat dijual dengan harga Rp 24 ribu per kilogram. Kondisi...