Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran udara dan limbah kotoran yang mengganggu lingkungan serta perizinan yang berlarut akibat aktivitas penggemukan sapi oleh PT. Agro Ternak Mandiri yang berlokasi di Dusun/Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran terus bergulir.
Diketahui, peternakan tersebut sudah berjalan sekitar 6 tahun dan mengalami peningkatan yang awalnya perorangan menjadi sebuah perusahaan. Bahkan, diklaim terbesar di Indonesia. Saat ini lokasi penggemukan tersebut berdiri di lahan seluas 5 hektar yang mampu menampung sekitar 2.500 ekor sapi.
Sebelumnya, kandang tersebut hanya seluar 2 hektar dan meningkat menjadi 5 hektar setelah perluasan. Sementara jumlah sapi yang awalnya sekitar 200 sampai 1.500 ekor, kini sudah mampu menampung 2.500 sapi.
Camat Mangunjaya melalui Sekretaris Camat Cursadi, persoalan tersebut berawal pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pencemaran udara dari aktivitas penggemukan sapi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran pada 26 November 2018 lalu.
“Setelah ada itu, lalu ada musyawarah dan ada musyawarah lanjutan pada 13 Desember 2018 yang mana difasilitasi kecamatan, dan dari kedua belah pihak hadir, termasuk dari kabupaten. Pada 19 Desember, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi juga hadir untuk mendampingi dari Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran yang juga didampingi kecamatan. Pada kesempatan ini ada beberapa catatan,” jelasnya kepada Koran HR, Senin (04/02/2019).
Cursadi menmabahkan, dari hasil musyawarah 30 Desember 2018 lalu masyarakat menginginkan agar hingga 8 Februari 2019 pengusaha bisa melakukan pengosongan kandang serta mendesak agar proses perizinan ditempuh, termasuk persoalan pengolahan limbah cair, padat, udara dan air agar bisa sesuai dengan aturan.
“Pihak pengusaha nanti akan dipertemukan dan difasilitasi dengan masyarakat tetapi waktunya masih belum ketemu, dan proses perizinan tetap terus harus dilaksanakan,” pungkas Cursadi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Mangunjaya, Darsa Sudrajat, mengatakan, pihaknya setuju dengan adanya tempat penggemukan tersebut, asal pengolahan limbah dan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar bisa diantisipasi.
“Sebaiknya perizjinanya ditinjau kembali serta pengolahan limbahnya harus diperhatikan. Jangan sampai meresahkan lingkungan. Prinsipnya kita tidak akan menghambat dan tidak merasa keberatan apabila semuanya sudah sesuai aturan,” tegas Darsa Sudrajat.
Jika pengusaha tidak mengindahkan keinginan warga tersebut, lanjut Darsa, maka warga mendesak agar pada 8 Februari pengusaha mengosongkan kandang.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah segala sesuatunya, apabila pihak pengusaha tidak segera menyelesaikan perijinan dan pengolahan limbahnya, kami tidak akan bertanggungjawab sebagai masyarakat di lingkungan. Sebab, sudah pernah terjadi sebelumnya ada warga yang meninggal dunia akibat penyakit saluran pernafasan atau Ispa, meski kita tidak melapor ke pihak yang berwenang,” pungkas Darsa Sudrajat.
Menanggapi hal tersebut, pemilik Peternakan Penggemukan Sapi tersebut, Nurhapi, mengatakan, pihaknya berterima kasih telah didatangi dan dikunjungi oleh Bupati dan Wakil Bupati serta SKPD terkait di kandang peternakan sapi miliknya. Ia mengaku sebagai masyarakat kecil berharap untuk bisa diayomi apabila ada kekurangan serta mencarikan solusi terbaik agar usahanya bisa berjalan sesuai aturan serta tidak bermasalah.
“Kami mohon bantuannya bagaimana baiknya kita akan mengikuti, semua perizinan sudah ditempuh dari bawah yang awalnya perorangan ada SIUP, IMB semuanya dan dilanjutkan ke PT (perseroan terbatas) sudah diproses, bahkan sudah membayar pajak. Amnesti semuanya 2 bulan yang lalu tetapi belum juga beres,” kata Nurhapi.
Nuhapi berharap adanya komunikasi dan kerjasama dari intansi terkait untuk segera menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang dianggap bermasalah.
“Tujuan kami di sini yakni berusaha dan juga membantu pemerintah maupun masyarakat sekitar. Di sini kita juga menyerap warga sekitar sebanyak 40-an pekerja. Kita di sini juga memenuhi kebutuhan daging sapi di Pangandaran, serta daerag sekitar seperti Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Purwokerto,” jelasnya.
Kaitannnya dengan pengolahan limbah, Nurhapi mengaku sudah mengelola dengan baik, dan IPAL sudah dibuat, namun tinggal menunggu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sampai saat ini belum juga beres karena ditangani kewenangannya oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Kita sudah pakai konsultan untuk menyelesaikan semua perizinan dan dokumen kelengkapan lainnya. Tetapi sudah 2 bulanan sampai sekarang belum juga beres. Kita serahkan dan pasrahkan kepada pak Bupati dan jajarannya untuk membantu menyelesaikannya. Kami sebagai investor akan mengikuti saja aturannya,” pungkas H Nurhapi
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam kunjungan yang didampingi Wakil Bupati H Adang Hadari mengatakan, pihaknya akan membantu segera menyelesaikan persoalan yang sudah ramai dan dikeluhkan warga ini dengan mengintruksikan kepada Asda 2 Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan rakyat sebagai koordinatornya.
“Permasalahan limbah cair dan kotoran yakni pengolahan limbahnya harus ada, IPAL itu ada standar-standar yang harus dipenuhi, maka segera diperbaiki juga perizinannya, keinginan serta keluhan masyarakat ikuti. Saya perintahkan segera Asda 2 sebagai Kordinator,” kata Jeje saat dialog dengan pemilik Peternakan Sapi di lokasi kandang
Jeje menjelaskan, peternakan penggemukan sapi ini sebagai investasi yang lumayan, tenaga kerja dari warga sekitar juga bisa menjadi kawasan khusus, warga sekitar bisa mendapatkan daging dengan harga murah karena dekat dengan lokasi peternakannya.
“Adanya persoalan ini, ikuti prosedurnya saja, bagaimana berinvestasi yang sehat juga menguntungkan semuanya,” pungkas Jeje. (Mad/Koran-HR)