Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.,Ip.,M.Si, menyampaikan bahwa semenjak Indonesia merdeka, salah satu problem terbesar kesejahteraan rakyat adalah politik anggaran negara yang belum berpihak kepada rakyat.
“APBN selalu sentralistis dan terjadi kapitalisasi APBN oleh pusat, sehingga APBN selalu jauh lebih besar di Jakarta, dan setengahnya dibagi ke seluruh provinsi dan kabupaten se-Indonesia,” kata Agun, saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Ciamis, Jum`at (01/02/2019).
Agun menjelaskan, lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 merupakan sebuah gebrakan politik anggaran negara untuk memaksa APBN disalurkan ke tempat dimana rakyat berada, yaitu pedesaan di seluruh Indonesia.
Menurut Agun, saat itu dirinya berupaya memperjuangkan Undang-undang dan Dana Desa. Pada periode itu, Agun mengaku memegang posisi strategis sebagai Ketua Komisi II DPR RI dari tahun 2012 – 2014.
Di hadapan masyarakat Ciamis, Agun menambahkan, disahkannya Undang-undang Desa yang didalamnya ada Dana Desa merupakan amanah kesejahteraan yang sesungguhnya diamanahkan oleh Pasal 23 ayat 1 UUD 45. “APBN harus dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan ini sebagai bentuk nyata perjuangan kami untuk melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat, memperjuangkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanah konstitusi negara,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)