Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pendirian bangunan toko modern yang terletak di Jl. Kapten Murod Idrus di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis yang diduga menyalahi aturan mendapat respon serius dari anggota DPRD Ciamis.
Sopwan Ismail, anggota Komisi 1 DPRD Ciamis, mengatakan, keberadaan toko modern yang berdiri dengan dalih awal toko kelontongan tersebut harus disikapi oleh Pemerintah Daerah dengan tegas, terutama penegak Perda, Satpol PP.
“Ini namanya membohongi publik, awalnya izin membuat toko kelontongan malah kenyataannya justru toko modern. Ini perlu disikapi dengan serius, terutama oleh penegak Perda,” tegasnya kepada HR Online, Kamis (03/01/2019).
Sopwan menambahkan, kejadian di Pabuaran tersebut merupakan salah satu contoh yang harus disikapi dengan tegas dan ia menaruh kecurigaan bahwa kasus serupa bisa saja terjadi di daerah lain yang ada di Ciamis.
“Jangan-jangan bukan hanya satu saja toko modern tak berizin di wilayah Ciamis. Usaha tanpa izin begini tentu saja dianggap ilegal dan harus di tutup. Kamis dari Komisi 1 akan merapatkan dengan dinas terkait soal ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Toko Modern Tak Berizin Berdiri, Warga Protes dan Disperindag Ciamis Kecolongan
Sebelumnya, warga Pasar Ciamis yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC) bersama warga melayangkan protes adanya minimarket tersebut. Pasalnya, pendirian yang tidak sesuai dengan izin tersebut diyakini bakal mematikan toko kelontongan yang ada di sekitarnya. Sementara itu, Disperindag Ciamis juga mengakui jika toko tersebut izinnya kelontongan, bukan jenis pasar modern. Sehingga, pihaknya tidak merasa mengeluarkan rekomendasi soal minimarket tersebut. (Fahmi/R6/HR-Online)