Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisToko Modern ‘Ilegal’, Penegak Perda di Ciamis Diminta Tegas

Toko Modern ‘Ilegal’, Penegak Perda di Ciamis Diminta Tegas

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pendirian bangunan toko modern yang terletak di Jl. Kapten Murod Idrus di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis yang diduga menyalahi aturan mendapat respon serius dari anggota DPRD Ciamis.

Sopwan Ismail, anggota Komisi 1 DPRD Ciamis, mengatakan, keberadaan toko modern yang berdiri dengan dalih awal toko kelontongan tersebut harus disikapi oleh Pemerintah Daerah dengan tegas, terutama penegak Perda, Satpol PP.

“Ini namanya membohongi publik, awalnya izin membuat toko kelontongan malah kenyataannya justru toko modern. Ini perlu disikapi dengan serius, terutama oleh penegak Perda,” tegasnya kepada HR Online, Kamis (03/01/2019).

Sopwan menambahkan, kejadian di Pabuaran tersebut merupakan salah satu contoh yang harus disikapi dengan tegas dan ia menaruh kecurigaan bahwa kasus serupa bisa saja terjadi di daerah lain yang ada di Ciamis.

“Jangan-jangan bukan hanya satu saja toko modern tak berizin di wilayah Ciamis. Usaha tanpa izin begini tentu saja dianggap ilegal dan harus di tutup. Kamis dari Komisi 1 akan merapatkan dengan dinas terkait soal ini,” pungkasnya.

Baca Juga:
Toko Modern Tak Berizin Berdiri, Warga Protes dan Disperindag Ciamis Kecolongan

Sebelumnya, warga Pasar Ciamis yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC) bersama warga melayangkan protes adanya minimarket tersebut. Pasalnya, pendirian yang tidak sesuai dengan izin tersebut diyakini bakal mematikan toko kelontongan yang ada di sekitarnya. Sementara itu, Disperindag Ciamis juga mengakui jika toko tersebut izinnya kelontongan, bukan jenis pasar modern. Sehingga, pihaknya tidak merasa mengeluarkan rekomendasi soal minimarket tersebut. (Fahmi/R6/HR-Online)

Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...
Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...
Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow.  Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa...