Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- AR (16), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak SD, Nanda Rizky Ramadhan (13), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjat, Jawa Barat, Jalan Brigjen M Isa, Selasa (15/01/2019).
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Banjar, AKBP. Matrius, menerjunkan puluhan personil Dalmas dalam persidangan tersebut. “Untuk pengamanan jalannya sidang, kami menerjunkan anggota Dalmas. Sidang ini tertutup karena pelaku kasus pembunuhan tersebut masih di bawah umur,” kata Matrius.
Dalam pelaksanaan sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kusman, SH., MH., ini, dibacakan surat dakwaan dan pengambilan sumpah serta keterangan saksi-saksi, juga pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, yang mana baik pelaku maupun korban masih dalam status anak di bawah umur.
Terdakwa dikenai Pasal 50 ayat 3 Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Sidang lanjutan akan digelar pada hari Kamis, 17 Januari 2019, dan sidang kasus pembunuhan tersebut merupakan Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Pada kesempata itu, ibu korban, Leni Triana (31), saat ditemui usai sidang, menuntut pelaku minta dihukum mati. Namun, jika nanti putusan sidang tidak sesuai dengan harapan, dirinya pun mengaku pasrah.
“Saya harap pelaku dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anak saya,” kata Leni, sambil menangis.
Hal senada dikatakan Odoy (43), selaku kakek korban. Dirinya juga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan menurutnya, jika perlu dihukum mati.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, namun kalau bisa saya minta pelaku dihukum mati,” tadas Odoy.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa AR (16), warga Dusun Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, melakukan tindak pembunuhan dengan cara membacok leher dan kepala korban, Nanda Rizky Ramadhan (13), dengan menggunakan sebilah golok pada Rabu (26/12/2018), di rumah milik Yatno (60), Dusun Margaluyu, RT.3/7, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sekitar pukul 14.20 WIB. (Hermanto/R3/HR-Online)