Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- AR (16), pelaku pembunuhan di Banjar terhadap siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) bernama Nanda Rizky Ramadhan (13), warga Cireong, Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu, mengaku tengah mabuk minuman keras saat membunuh korban yang tak lain masih temannya sendiri.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP. Matrius, bahwa saat petugas Satreskrim Polres Banjar melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku tengah mabuk minuman keras jenis tuak.
“Tersangka sudah kami tangkap. Saat melakukan pembunuhan, pelaku dalam keadaan mabuk miras jenis tuak,” jelas Matrius, kepada Koran HR, Kamis (03/01/2019).
Sementara itu, Munajat (38), ayah korban, kepada awak media, mengaku shock atas kejadian yang menimpa anak sulungnya tersebut, yang tewas dengan cara mengenaskan. Ia pun berharap pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Hal serupa dikatakan Alan Hidayat, selaku orang tua angkat korban. Menurutnya, semasa hidupnya korban dikenal baik. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil dengan cepat menangkap pelaku. “Dia anak yang baik, saya tak menyangka dia akan meninggal seperti itu,” ungkap Alan.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Banjar, Ika Kartikawati, mengatakan, dirinya sangat miris dengan adanya kejadian pembunuhan di Banjar.
Bercermin pada peristiwa itu, pihaknya pun meminta kepada setiap orang tua agar memperhatikan pergaulan anak dan harus terjalin komunikasi yang baik antara orang tua dengan anak. Sehingga, anak akan merasa diperhatikan oleh orang tuanya.
“Intinya dari pola asuh orang tua, yang mana orang tua harus lebih memperhatikan anaknya saat menginjak usia remaja. Jika anak diperhatikan, maka akan terjalin komunikasi yang baik antara anak dan orang tua di dalam keluarga,” tandas Ika, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (08/01/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku AR (16) melakukan tindak pembunuhan dengan cara membacok leher dan kepala Nanda Rizky Ramadhan (13), dengan menggunakan sebilah golok pada Rabu (26/12/2018) lalu, di rumah milik Yatno (60), dusun Margaluyu, RT.3/7, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sekitar pukul 14.20 WIB.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hermanto/Koran HR)