Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kasus pencabulan di Ciamis kembali terjadi. Kali ini, jajaran Satreskrim Polsek Lakbok menangkap pria berinisial Sal (46), warga Dusun Sukanagara RT 09/RW 02 Desa Sukanegara, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/01/2019) malam. Sal ditangkap polisi karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang siswi kelas 5 SD berumur 11 tahun yang tak lain adalah tetangga si pelaku.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap, setelah beberapa tetangganya menaruh curiga terhadap gerak-gerik serta perlakuan pelaku terhadap Bunga. Ketika salah seorang tetangganya membujuk Bunga untuk berterus terang, akhirnya terkuak. Bunga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Amas, salah seorang paman Bunga, saat diitemui di Mapolsek Lakbok, Rabu (16/01/2019), mengatakan, dirinya baru tahu adanya kasus yang menimpa keponakannya pada Selasa (15/01/2018) sore. Waktu itu, kata dia, dirinya kedatangan ketua RT setempat dan memberitahukan jika keponakannya dicabuli oleh pelaku.
“Setelah mendapat kabar itu, saya mencoba untuk mempertanyakan kepada Bunga. Awalnya dia seperti ketakutan. Namun, setelah dibujuk untuk berterus terang, akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan dari pengakuan Bunga, kata Amas, awalnya pelaku memberikan perhatian dan melakukan bujuk rayu kepada korban. Selain itu, pelaku pun kerap mengiming-imingi dan memberi uang jajan kepada korban. “Karena ada perhatian itulah akhirnya korban kena bujuk rayu si pelaku. Setelah korban terayu, kemudian pelaku mengambil kesempatan untuk menyetubuhi korban. Dan itu berhasil. Korban disetubuhi di rumah pelaku,” terangnya.
Setelah berhasil disetubuhi, lanjut Amas, korban selalu diancam oleh pelaku agar tidak membocorkan aksi bejatnya kepada orang lain. “Makanya, saat saya tanya soal ini, korban seperti ketakutan. Karena ada ancaman dari pelaku,” ujarnya.
Amas mengatakan, setelah mendengar langsung pangakuan dari Bunga, dirinya langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Lakbok. Dia berharap kasus pencabulan ini diproses secara tuntas dan si pelaku dapat diberi ganjaran hukuman yang setimpal. “Pelaku sudah menghancurkan masa depan korban. Jadi, sudah selayaknya dia mendapat hukuman berat,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Perangkat Desa Sukanegara, Yasirudi, mengatakan, korban dan pelaku merupakan warganya dan rumah keduanya pun berdekatan. “Korban dan pelaku rumahnya tetanggaan. Hanya saja pelaku masuk wilayah RT 09, sementara korban di RT 10. Terus terang saya juga kaget dan tidak percaya jika pelaku nekad berbuat hal seperti itu” katanya.
Sementara menurut sumber HR, Bunga selama ini tinggal bersama dengan neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai. Sang ayah menikah lagi, sementara ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Akibat kejadian ini, Bunga dikabarkan mengalami trauma yang cukup berat akibat kasus pencabulan tersebut.
Ditemui terpisah, Kapolsek Lakbok, AKP Badri, mengatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Tadi malam pelaku ditangkap oleh anggota kami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi,” ujarnya Rabu (16/01/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Badri, pelaku tidak mengakui telah menyetubuhi korban. Pelaku mengaku hanya sebatas meraba-raba kemaluan korban dan tidak sampai melakukan persetubuhan. “Tapi, keterangan dari korban berbeda. Justru korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku. Bahkan, lebih dari satu kali,” katanya.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang warung ini, lanjut Badri, kerap kali mengiming-imingi uang jajan kepada korban. Setelah korban berhasil dicabuli, kemudian pelaku melakukan ancaman kepada korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, kata Badri, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku kasus pencabulan berinsial Sal, saat ditemui di sel tahanan Mapolsek Lakbok, mengaku hilap telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun, saat ditanya mengenai perbuatan cabulnya, dia enggan menjawab dan memilih bungkam. (Suherman/R2/HR-Online)