Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita CiamisSebar Video Hoax Polisi Pungli di Facebook, Pria Asal Pangandaran Jadi Tersangka

Sebar Video Hoax Polisi Pungli di Facebook, Pria Asal Pangandaran Jadi Tersangka

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinsial Yud (31), seorang karyawan swasta di Karawang, yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video hoax polisi pungli (pungutan liar) di facebook. Akibat video hoax itu, membuat salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis merasa dicemarkan nama baiknya.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis Selasa (08/01/2019), mengatakan, kasus ini bermula saat petugas Satlantas Polres Ciamis tengah melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Pos Pam Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing.

Baca juga: Bupati Ciamis Berharap Kasus Pungli Dishub Tak Ditangani Polisi

Saat petugas tengah berkomunikasi dengan pelanggar, lanjut dia, tanpa diduga direkam oleh tersangka dengan menggunakan smartphonenya. Menurut persepsi dan prasangka tersangka, petugas polisi itu dituduh tengah melakukan penyimpangan atau pungli terhadap pelanggar.

“Setelah direkam pada smartphonenya, kemudian tersangka mengunggah video rekaman tersebut di akun facebooknya. Pada keterangaan unggahan video itu, tersangka menulis seolah petugas polisi tengah melakukan pungli. Dan video itu jadi viral di akun facebook yang mayoritas warga Ciamis,” katanya.  

Padahal, menurut Bismo, petugas polisi itu sudah menindak sesuai prosedur hukum yang benar. Adapun adanya pemberian uang, kata dia, pelanggar waktu itu menitipkan uang untuk dibayar ke kas negara.

“Si pelanggar ini seorang panitera di Pengadilan Negeri Sumedang. Dia paham betul mengenai pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Karena si pelanggar enggan bolak balik ke Ciamis, kemudian meminta tolong kepada petugas polisi untuk membayarkan denda tilang. Selain itu, si pelanggar pun tengah mengajarkan kepada anaknya untuk patuh terhadap hukum apabila melanggar aturan,” terangnya.

Bismo menjelaskan, saat merekam aktivitas petugas polisi tengah menilang, tersangka waktu itu tengah berada di dalam mobil milik bosnya. Saat itu mobil yang ditumpangi tersangka berhenti lantaran ditilang setelah melanggar marka jalan.

“Tersangka waktu itu tengah melakukan perjalanan dari Karawang menuju pulang ke Pangandaran. Saat di perjalanan, mobil yang ditumpangi tersangka ditilang oleh petugas. Saat mobilnya berhenti, tersangka melihat ada petugas polisi yang menurut prasangkanya tengah melakukan pungli,” ujarnya.

Setelah video hoax itu beredar luas di facebook, kata Bismo, petugas polisi yang difitnah itu merasa nama baiknya dicemarkan. Kemudian dia secara pribadi menempuh jalur hukum. “Petugas kami menempuh jalur hukum, kerena tidak merasa melakukan pungli. Setelah kami periksa dengan menghadirkan si pelanggar pun, memang benar petugas polisi itu sudah melakukan prosedur yang benar,” jelasnya.

Setelah diketahui bahwa video rekaman itu hoax, tambah Bismo, kemudian tim cyber Polres Ciamis melakukan pelacakan terhadap identitas pelaku melalui akun facebooknya. “Kemudian anggota kami menemukan keberadaan pelaku. Setelah itu melakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca juga: Jual-Beli Lapak Pedagang di Pasar Banjarsari Ciamis Jadi Sorotan

Menurut Bismo, dalam melakukan pemeriksaan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ITE. Hasilnya, menurut saksi ahli bahwa penyebaran video tersebut masuk perbuatan pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya kurang dari 5 tahun.

Screnshoot potongan video hoax polisi Ciamis pungli yang beredar dan viral di media sosial facebook. Foto: Istimewa

Bismo menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali menuduh atau langsung berpersepsi buruk terhadap sebuah kejadian tanpa terlebih dahulu dicari tahu kebenarannya.

“Kalau belum yakin kebenarannya, lebih baik diam. Jangan berkomentar atau menuding sebelum tahu kebenarannya. Apalagi mengunggahnya di media sosial. Kami himbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani, mengatakan, apabila pelanggar meminta tolong kepada petugas kepolisian untuk membayarkan denda tilang tidak dilarang. Asalkan si petugasnya bersedia untuk memberikan bantuan.

Baca juga: Program Pendidikan Gratis di Pangandaran Dinodai Aksi Pungutan

“Dalam kasus ini pun si pelanggar meminta tolong kepada anggota kami. Kebetulan anggota kami bersedia. Dan menurut keterangan si pelanggar, dia sempat memberikan uang lebih kepada petugas kami. Namun, oleh petugas kami ditolak. Karena petugas dengan ikhlas memberikan bantuan,” ujarnya.

Si pelanggar pun, lanjut Agoeng, seorang panitera Pengadilan Negeri Sumedang yang memang sudah tahu prosedur denda tilang. “Si pelanggar minta tolong, karena jauh harus bolak-balik Sumedang- Ciamis. Dia menitipkan uang Rp. 85 ribu untuk dibayarkan ke kas Negara. Menurut undang-undang itu diperbolehkan. Karena sudah ada tanda terima denda tilangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Yud, tersangka kasus video hoax polisi pungli di facebook, menyampaikan permintaan maafnya di hadapan para awak media. Dia mengaku menyesal telah berbuat ceroboh. “Saya meminta maaf kepada anggota kepolisian yang sudah saya cemarkan nama baiknya. Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali mengunggah sebuah kejadian di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya. (Her2/Koran-HR)

Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

Dikabarkan Hilang, Lansia Warga Petirhilir Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

harapanrakyat.com,- Seorang pria lansia (lanjut usia) bernama Kiso (83), warga Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di...
Minuman Teh Bunga Telang

Inovasi Mahasiswi UBHI di Kota Banjar, Bikin Minuman Teh Bunga Telang untuk Penyakit Hipertensi

harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswi Program Pasca Sarjana dari Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) Kabupaten Kuningan, membuat inovasi minuman teh bunga telang untuk penyakit hipertensi di...
Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis terus gencar lakukan kunjungan kerja dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor: 45/KP.03.03/Kesra. SE...
DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

harapanrakyat.com,- DPRKPLH Ciamis mengalokasikan anggaran Rp 1 Miliar dari APBD Ciamis untuk Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala DPRKPLH...
Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam.

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari...
Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

harapanrakyat.com,- Sebuah yacht atau kapal pesiar yang ditumpangi tiga Warga Negara Asing (WNA) berlabuh di Pantai Pangandaran pada Kamis (22/5/2025). Petugas gabungan di Pangandaran...