Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBerita CiamisSebar Video Hoax Polisi Pungli di Facebook, Pria Asal Pangandaran Jadi Tersangka

Sebar Video Hoax Polisi Pungli di Facebook, Pria Asal Pangandaran Jadi Tersangka

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinsial Yud (31), seorang karyawan swasta di Karawang, yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video hoax polisi pungli (pungutan liar) di facebook. Akibat video hoax itu, membuat salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis merasa dicemarkan nama baiknya.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis Selasa (08/01/2019), mengatakan, kasus ini bermula saat petugas Satlantas Polres Ciamis tengah melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Pos Pam Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing.

Baca juga: Bupati Ciamis Berharap Kasus Pungli Dishub Tak Ditangani Polisi

Saat petugas tengah berkomunikasi dengan pelanggar, lanjut dia, tanpa diduga direkam oleh tersangka dengan menggunakan smartphonenya. Menurut persepsi dan prasangka tersangka, petugas polisi itu dituduh tengah melakukan penyimpangan atau pungli terhadap pelanggar.

“Setelah direkam pada smartphonenya, kemudian tersangka mengunggah video rekaman tersebut di akun facebooknya. Pada keterangaan unggahan video itu, tersangka menulis seolah petugas polisi tengah melakukan pungli. Dan video itu jadi viral di akun facebook yang mayoritas warga Ciamis,” katanya.  

Padahal, menurut Bismo, petugas polisi itu sudah menindak sesuai prosedur hukum yang benar. Adapun adanya pemberian uang, kata dia, pelanggar waktu itu menitipkan uang untuk dibayar ke kas negara.

“Si pelanggar ini seorang panitera di Pengadilan Negeri Sumedang. Dia paham betul mengenai pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Karena si pelanggar enggan bolak balik ke Ciamis, kemudian meminta tolong kepada petugas polisi untuk membayarkan denda tilang. Selain itu, si pelanggar pun tengah mengajarkan kepada anaknya untuk patuh terhadap hukum apabila melanggar aturan,” terangnya.

Bismo menjelaskan, saat merekam aktivitas petugas polisi tengah menilang, tersangka waktu itu tengah berada di dalam mobil milik bosnya. Saat itu mobil yang ditumpangi tersangka berhenti lantaran ditilang setelah melanggar marka jalan.

“Tersangka waktu itu tengah melakukan perjalanan dari Karawang menuju pulang ke Pangandaran. Saat di perjalanan, mobil yang ditumpangi tersangka ditilang oleh petugas. Saat mobilnya berhenti, tersangka melihat ada petugas polisi yang menurut prasangkanya tengah melakukan pungli,” ujarnya.

Setelah video hoax itu beredar luas di facebook, kata Bismo, petugas polisi yang difitnah itu merasa nama baiknya dicemarkan. Kemudian dia secara pribadi menempuh jalur hukum. “Petugas kami menempuh jalur hukum, kerena tidak merasa melakukan pungli. Setelah kami periksa dengan menghadirkan si pelanggar pun, memang benar petugas polisi itu sudah melakukan prosedur yang benar,” jelasnya.

Setelah diketahui bahwa video rekaman itu hoax, tambah Bismo, kemudian tim cyber Polres Ciamis melakukan pelacakan terhadap identitas pelaku melalui akun facebooknya. “Kemudian anggota kami menemukan keberadaan pelaku. Setelah itu melakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca juga: Jual-Beli Lapak Pedagang di Pasar Banjarsari Ciamis Jadi Sorotan

Menurut Bismo, dalam melakukan pemeriksaan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ITE. Hasilnya, menurut saksi ahli bahwa penyebaran video tersebut masuk perbuatan pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya kurang dari 5 tahun.

Screnshoot potongan video hoax polisi Ciamis pungli yang beredar dan viral di media sosial facebook. Foto: Istimewa

Bismo menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali menuduh atau langsung berpersepsi buruk terhadap sebuah kejadian tanpa terlebih dahulu dicari tahu kebenarannya.

“Kalau belum yakin kebenarannya, lebih baik diam. Jangan berkomentar atau menuding sebelum tahu kebenarannya. Apalagi mengunggahnya di media sosial. Kami himbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani, mengatakan, apabila pelanggar meminta tolong kepada petugas kepolisian untuk membayarkan denda tilang tidak dilarang. Asalkan si petugasnya bersedia untuk memberikan bantuan.

Baca juga: Program Pendidikan Gratis di Pangandaran Dinodai Aksi Pungutan

“Dalam kasus ini pun si pelanggar meminta tolong kepada anggota kami. Kebetulan anggota kami bersedia. Dan menurut keterangan si pelanggar, dia sempat memberikan uang lebih kepada petugas kami. Namun, oleh petugas kami ditolak. Karena petugas dengan ikhlas memberikan bantuan,” ujarnya.

Si pelanggar pun, lanjut Agoeng, seorang panitera Pengadilan Negeri Sumedang yang memang sudah tahu prosedur denda tilang. “Si pelanggar minta tolong, karena jauh harus bolak-balik Sumedang- Ciamis. Dia menitipkan uang Rp. 85 ribu untuk dibayarkan ke kas Negara. Menurut undang-undang itu diperbolehkan. Karena sudah ada tanda terima denda tilangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Yud, tersangka kasus video hoax polisi pungli di facebook, menyampaikan permintaan maafnya di hadapan para awak media. Dia mengaku menyesal telah berbuat ceroboh. “Saya meminta maaf kepada anggota kepolisian yang sudah saya cemarkan nama baiknya. Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali mengunggah sebuah kejadian di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya. (Her2/Koran-HR)

Fitur TikTok for Artists untuk Musisi Menjangkau Audiens Global

Fitur TikTok for Artists untuk Musisi Menjangkau Audiens Global

TikTok kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung industri musik global melalui peluncuran fitur TikTok for Artists. Fitur aplikasi ini hadir sebagai solusi satu atap bagi...
Selamat, Istri Ustaz Dennis Lim Melahirkan Anak Kembar

Selamat, Istri Ustaz Dennis Lim Melahirkan Anak Kembar

Istri Ustaz Dennis Lim melahirkan bayi kembar. Sang istri tidak lain adalah Yunda Faisyah. Kabar bahagia ini terungkap lewat akun media sosial Instagram pribadi...
Cara Menampilkan Kursor di HP Agar Lebih Seru

Cara Menampilkan Kursor di HP Agar Lebih Seru

Cara menampilkan kursor di HP bisa dipraktikkan untuk memudahkan pengoperasian gadget. Kursor itu sendiri seringkali berperan sebagai pengarah atau penunjuk di layar ponsel. Untuk...
Hiu Pertama yang Bersuara dengan Durasi Singkat Adalah Rig

Hiu Pertama yang Bersuara dengan Durasi Singkat Adalah Rig

Hiu selama ini terkenal sebagai predator laut yang senyap dan misterius. Dalam berbagai dokumentasi hingga film fiksi ilmiah, hiu digambarkan memburu tanpa mengeluarkan suara...
Sejarah Situ Cikaret Bogor Beserta Mitos dan Daya Tariknya

Sejarah Situ Cikaret Bogor Beserta Mitos dan Daya Tariknya

Situ Cikaret Bogor merupakan salah satu destinasi wisata alam berupa danau yang terletak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tepatnya berada di Jalan KSR...
Sholat Lidaf'il Bala, Hukum dan Tata Caranya

Sholat Lidaf’il Bala, Hukum dan Tata Caranya

Sholat lidaf’il bala merupakan sholat sunnah yang dikerjakan oleh umat muslim untuk memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah SWT. Ibadah sholat ini adalah salah...