Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satpol PP Ciamis menanggapi perihal berdirinya toko modern yang diduga tak berizin di Jl. Kapten Murod Idrus, Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis.
Yoyo Sutaryo, Kabid Penegakan Daerah Satpol PP Ciamis, mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait toko modern yang mana kenyataannya tidak sesuai dengan pengajuan IMB.
“Pengajuan awal dari pemilik toko akan dibangun toko kelontongan. Tapi kenyataannya justru minimarket. Kita akan tindaklanjuti laporan warga tersebut,” jelasnya kepada HR Online, Jum’at (04/1/2019).
Untuk menutup minimarket tersebut, lanjut Yoyo, pihaknya tidak bisa langsung bergerak. Pasalnya, bangunan tersebut masih memiliki IMB, meskipun toko kelontongan. Namun bila toko tersebut izinnya dibekukan, pihaknya sudah berhak menutup dengan catatan sudah ada penyataan serta lampiran dari dinas terkait soal perizinannya.
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada masyarakat ataupun pihak perusahaan. Dalam koordinasi yang telah dilaksakan tersebut, pihak perusahaan mengatakan siap mengikuti mekanisme proses perizinan dari awal hingga akhir. Akan tetapi keputusan perizinan toko tersebut tetap ada di bawah kewenangan dinas-dinas terkait dengan catatan adanya proses kajian,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)