Selasa, Maret 18, 2025
BerandaBerita CiamisSatlantas Polres Ciamis Ingatkan Pengemudi Agar tidak Tabrak Lari

Satlantas Polres Ciamis Ingatkan Pengemudi Agar tidak Tabrak Lari

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bila terlibat kecelakaan di jalan raya,  jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian walaupun tidak salah. Pasalnya, bila meninggalkan lokasi bisa masuk kategori tabrak lari dan bisa berbuntut pidana.

Seperti yang disampaikan Bripka Riki Resdata, salah satu personil Satlantas Polres Ciamis, bahwa tabrak lari tidak dianjurkan karena sebagaimana dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, disebutkan bisa dipidana atau denda.

Ia menjelaskan, bila seseorang lalai menggunakan kendaraan bermotor hingga menimbulkan luka ringan pada korban dan kendaraannya maka bisa dipidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 2 juta. Sedangkan luka berat dipidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta. Sementara jika korban meninggal, bisa dipidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.

“Saat terjadi kecelakaan, pengemudi itu memiliki tanggungjawab menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak berwajib atau kepolisian. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan memberikan keterangan berkaitan dengan kecelakaan tersebut,” jelasnya saat berada di SMAN 1 Baregbeg, Rabu (30/01/2019).

Jika pengemudi tidak bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan tersebut atau kabur, lanjut Riki, maka bisa dipidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar Rp 75 juta.

“Jadi, sanksi ini lebih berat dibanding yang bertanggungjawab. Maka dari itu, kita harapkan para pelajar serta masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala SMAN 1 Baregbeg, Endang Mulyadi, mengatakan, kecelakaan memang tidak bisa dihindarkan. Meski begitu, pengguna jalan sudah semestinya mengetahui aturannya.

“Adanya sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali bagi pelajar di sekolah. Apalagi mereka merupakan usia produktif yang mana perlu pencerahan. Semoga ini berdampak positif bagi kita semua,” pungkasnya. (Heri/R6/HR-Online)

Cara Sematkan Pesan di Live IG, Bantu Efektivitas Siaran Langsung

Cara Sematkan Pesan di Live IG, Bantu Efektivitas Siaran Langsung

Cara sematkan pesan di Live IG sejatinya sangat mudah. Kita dapat melakukannya dengan cara sederhana langsung di fitur Live. Kendati begitu banyak pengguna aplikasi...
Nikita Mirzani Ulang Tahun, Tulis Surat dari dalam Rutan

Nikita Mirzani Ulang Tahun, Tulis Surat dari dalam Rutan

Nikita Mirzani merayakan ulang tahunnya yang ke-39 pada Senin (17/3/2025) dengan cara yang tidak biasa. Pasalnya, ia harus melewati hari istimewa tersebut di dalam...
Syakir Daulay Punya Hutang Rp5M saat Usia 20 Tahun

Syakir Daulay Punya Hutang Rp5 M saat Usia 20 Tahun

Syakir Daulay punya hutang Rp5 M terungkap baru-baru ini. Syakir Daulay merupakan salah satu selebriti terkenal dengan banyak prestasi. Namun yang mengejutkan, ia pernah...
Profil Mat Solar, Artis Senior yang Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun

Profil Mat Solar, Artis Senior yang Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun

Profil Mat Solar berhasil mencuri perhatian publik setelah kabar meninggalnya tersebar luas di media sosial. Pemeran senior ini meninggal dunia pada Senin, 17 Maret...
Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Abang Maafin Oneng

Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka: Abang Maafin Oneng

Kabar Mat Solar meninggal dunia menjadi duka mendalam bagi industri hiburan di tanah air. Pemeran utama dalam sitkom "Bajaj Bajuri" itu menghembuskan napas terakhirnya...
Disiplin ASN

BKPSDM Ciamis Proses 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM terus berupaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi mengungkapkan berbagai kegiatan telah dilaksanakan guna...