Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bila terlibat kecelakaan di jalan raya, jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian walaupun tidak salah. Pasalnya, bila meninggalkan lokasi bisa masuk kategori tabrak lari dan bisa berbuntut pidana.
Seperti yang disampaikan Bripka Riki Resdata, salah satu personil Satlantas Polres Ciamis, bahwa tabrak lari tidak dianjurkan karena sebagaimana dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, disebutkan bisa dipidana atau denda.
Ia menjelaskan, bila seseorang lalai menggunakan kendaraan bermotor hingga menimbulkan luka ringan pada korban dan kendaraannya maka bisa dipidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 2 juta. Sedangkan luka berat dipidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta. Sementara jika korban meninggal, bisa dipidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.
“Saat terjadi kecelakaan, pengemudi itu memiliki tanggungjawab menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak berwajib atau kepolisian. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan memberikan keterangan berkaitan dengan kecelakaan tersebut,” jelasnya saat berada di SMAN 1 Baregbeg, Rabu (30/01/2019).
Jika pengemudi tidak bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan tersebut atau kabur, lanjut Riki, maka bisa dipidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar Rp 75 juta.
“Jadi, sanksi ini lebih berat dibanding yang bertanggungjawab. Maka dari itu, kita harapkan para pelajar serta masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala SMAN 1 Baregbeg, Endang Mulyadi, mengatakan, kecelakaan memang tidak bisa dihindarkan. Meski begitu, pengguna jalan sudah semestinya mengetahui aturannya.
“Adanya sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali bagi pelajar di sekolah. Apalagi mereka merupakan usia produktif yang mana perlu pencerahan. Semoga ini berdampak positif bagi kita semua,” pungkasnya. (Heri/R6/HR-Online)