Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Razia rutin kendaraan bermotor kembali digelar Unit Polantas Polsek Pangandaran bersama Unit Polantas Polsek Kalipucang, di Jalan Raya Pangandaran-Parigi, tepatnya di persimpangan Karangtirta, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (09/01/2019).
Panit I Lantas Polsek Pangandaran, Iptu. Dahlan, mengatakan, razia rutin ini digelar untuk menekan angka kecelakaan serta pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangandaran, khususnya wilayah hukum Polres Ciamis. Petugas pun berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor, terutama roda dua.
“Operasi ini kami lakukan agar masyarakat pemilik atau pengguna kendaraan bermotor menyadari pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan saat mengendarai kendaraannya,” terang Iptu. Dahlan.
Selain itu, juga agar pengendara memahami aturan berlalu lintas. Melalui razia ini, pihaknya berharap dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam razia rutin dilakukan tindakan tilang terhadap 28 kendaraan dengan berbagai pelanggaran. Rata-rata pengendara yang terkena tilang itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK.
“Selain pelanggaran tersebut, banyak pula pengendara yang melanggar lantaran tidak menggunakan helm. Tapi masih kita berikan sanksi teguran saja,” katanya.
Menurut Iptu. Dahlan, tingkat kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polsek Pangandaran, masih minim sekali. Meskipun hal itu untuk menjaga keselamatan si pengendara. Namun, masih saja banyak yang melakukan pelanggaran. (Ntang/R3/HR-Online)