Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Ciamis, menyosialisasikan tata cara serta prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada siswa-siswi SMA Ibnu Siena, Kamis (17/01/2019).
Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Agoeng Ramadhani, S.H.,S.I.K., ketika ditemui HR Online, Kamis (17/01/2019), menjelaskan, selain bertugas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, Polri juga bertugas dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sosialisasikan kepada siswa tentang pelayanan serta prosedur pengurusan dan jenis SIM. Soalnya, SIM diatur secara khusus dan wajib bagi pengemudi,” katanya.
Sosialisasi pengurusan SIM tersebut, kata Agoeng, sengaja dilakukan agar siswa-siswi mengetahui prosedur, tata cara, serta tahapan untuk pengajuan, pembuatan hingga mendapatkan SIM.
Petugas Penertiban SIM Satpas Polres Ciamis, Brigadir Heri Susanto, SH, menjelaskan, siswa perlu dan wajib mengetahui tentang jenis SIM, prosedur, tata cara, dan tahapan pengurusan SIM.
“Jenis SIM untuk kendaraan perseorangan, yakni SIM C, A, B1, B2 dan D. Sedangkan SIM kendaraan umum, yakni A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum,” katanya.
Heri menambahkan, ketentuan jenis SIM dan pidana bagi yang tidak memiliki SIM, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada kesempatan yang sama, Kepala SMA Ibnu Siena, Udjang Kurnia Z, A.M.Pd, membenarkan pentingnya pengetahuan tentang lalu lintas. Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan kesempatan bagi siswa untuk mendapatkan informasi langsung dari Satlantas Polres Ciamis.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan kedepannya, sosialisasi seperti ini terus dilakukan, agar memberikan efek positif bagi siswa, keluarga dan lingkungannya,” katanya. (Heri/R4/HR-Online)