Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan soal larangan kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, larangan itu diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 1 huruf h.
“Pelaksana dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sanksinya 2 tahun kurungan penjara dan denda,” katanya saat menghadari acara pernyataan sikap menolak tempat ibadah digunakan kampanye, issu hoax, SARA dan radikalisme, di Mesjid Agung Ciamis, Selasa (15/01/2019).
Bismo menuturkan, pihaknya bersama Forkopimda, Bawaslu, KPU, FKUB dan Ketua DMI Ciamis, mendeklarasi pernyataan sikap menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampanye, isu hoaks, SARA dan radikalisme.
Menurut Bismo, untuk mencegah kampanye di tempat ibadah, Polres Ciamis siap memasang ratusan spanduk sebagai bentuk imbauan. Pihaknya mengingatkan para Caleg maupun tim sukses dan pendukung, tidak melakukan pelanggaran selama waktu kampanye.
“Kita mencetak 300 spanduk, dipasang di tempat Ibadah, mengingatkan masyarakat, pelaksana kampanye agar tidak berkampanye di tempat ibadah, karena bisa dihukum,” ujarnya.
Bismo menyebutkan, pemasangan spanduk imbauan tersebut tidak hanya di masjid, melainkan di gereja, kelenteng dan tempat lainnya yang dilarang. Pihaknya mengakui, sampai sekarang indikasi kampanye di tempat ibadah belum ada.
“Tapi kami mengingatkan, bila sudah diingatkan masih tetap melakukan kampanye, tentunya akan ditindak sesuai proses yang ada. Bahkan nantinya akan ditangani oleh satuan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, tempat ibadah seperti masjid merupakan tempat masyarakat bertemu untuk menjalin silaturahmi dan beribadah. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dengan latar belakang sosial, budaya, politik, dan paham keagamaan yang berbeda bertemu di masjid.
“Dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye,” katanya.
Uce menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah. Bahkan undang-undang itu juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.
“Makanya bagi para Caleg dan Timses, harus berhati-hati, karena sangsi akan terus memantau kegiatan yang tidak diharuskan dalam Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Uce juga mengimbau takmir masjid melakukan upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk berkampanye yang berbuah masalah.
“Bila ada orang ingin gunakan masjid, ditanya dulu tujuannya apa. Jangan kemudian nanti izinnya adalah melakukan pengajian ataupun lainnya, tapi isinya kampanye. Ini yang tidak benar,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)