Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang akan didistribusikan pada perayaan malam tahun baru. Dari hasil operasi tersebut, 4 orang pengedar miras dan obat terlarang berhasil ditangkap di Kabupaten Ciamis. Sementara 12 pengedar miras ditangkap di Kabupaten Pangandaran.
Di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, diantaranya 100 liter miras oplosan jenis ciu yang diamankan dari tersangka AN. Kemudian 30 butir psikotropika jenis obat alpazolam merk mersi disita dari tersangka berinisial DE dan HE. Keduanya diamankan di pinggir jalan raya Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Tak hanya itu, polisi pun mengamankan 140 butir obat tramadol yang diamankan dari tersangka berinisial DI warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Tersangka diringkus di depan minimarket Kertasari Ciamis saat akan bertransaksi.
Sementara di Kabupaten Pangandaran, Polres Ciamis berhasil mengamankan sebanyak 324 botol miras berbagai jenis dari 12 pedagang yang berbeda pada Senin (31/12/2018). Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras pada saat perayaan tahun baru.
Dari 324 yang diamankan, diantaranya miras jenis anggur merah cap orang tua 54 botol, miras jenis anggur merah colombus 1 botol, miras jenis arak hitam kecil 27 botol, miras jenis killin 110 botol, miras jenis Vodka 4 botol, miras jenis arak hitam 93 botol, miras jenis iceland 22 botol dan miras jenis anggur merah gold 17 botol.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Bismo, obat-obatan yang diamankan dari pelaku sebetulnya barang legal. Hanya saja, saat mendapatkannya harus dengan resep dokter. Karena obat tersebut masuk ke dalam golongan obat keras yang apabila dikonsumsi sembarangan dapat berbahaya bagi kesehatan.
“Obat ini sering digunakan mabuk-mabukan karena berefek halusinasi bagi orang yang mengkonsumsinya. Tersangka mendapat barang ini dari Tanah Abang Jakarta dengan membeli per lembarnya seharga Rp. 16 ribu. Kemudian dijual kembali seharga Rp. 50 ribu,” ujarnya, Rabu (02/01/2019).
Bismo menambahkan, untuk miras oplosan jenis ciu, pelaku sengaja mempersiapkan sebanyak 100 liter atau dalam 4 jerigen. “Pelaku membeli satu jerigen miras ciu seharga 500 ribu. Kemudian dijual seharga Rp. 40 ribu dalam kemasan satu liter ke konsumennya,” ujarnya.
Bismo mengatakan, para pelaku memasok serta mengedarkan obat-obatan terlarang dan miras untuk persiapan pesta tahun baru dengan sasaran anak muda. “Jadi, sebelum barang-barang terlarang itu sampai ke konsumennya berhasil kami gagalkan. Upaya ini dilakuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan tahun baru. Dan alhamdulilah selama perayaan tahun baru, baik di Ciamis maupun di Pangandaran berjalan aman dan lancar,” ujarnya. (Her2/R2/HR-Online)