Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Guna menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Kapolres Kota Banjar, AKBP. Matrius, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan info atau berita hoax, SARA, dan ujaran kebencian di media sosial yang dapat meresahkan serta menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Banjar.
Jika hal itu terjadi, maka pihak Polres Kota Banjar tidak segan-segan akan melakukan proses hukum terhadap pelaku penyebar hoax tersebut. “Kami menjalankan tugas sebagai penegak hokum. Namun, kami akan lebih mengutamakan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Banjar,” tandas Matrius, saat dihubungi Koran HR via ponselnya, Senin (07/01/2018).
Ia pun menegaskan, pihaknya bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong, ujaran kebencian, dan info hoax yang selama ini sering muncul di media sosial. Karena menurutnya, berita hoax dinilai sering meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun dalam hal ini, malah banyak juga masyarakat yang ikut menyebarluaskannya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan mudah termakan isu atau berita hoax, baik dari media sosial, pesan instan WhatsApp (WA) maupun pesan pendek (SMS), dan info-info hoax di media lainnya.
“Kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos, jangan sekali-kali menyebarkan info atau berita hoax. Begitu juga kepada pembaca, jangan dulu percaya pada satu pihak, info atau berita tersebut yang belum tentu kebenarannnya. Harus diperiksa dulu dan diteliti sehingga tidak menjadi kekisruhan dan dilema di tengah masyarakat,” katanya.
Matrius menegaskan, jika di Kota Banjar ada pelaku penyebar berita atau info hoax, atau bahkan cuma sekedar iseng mendistribusikan (forward) yang dapat menimbulkan kegaduhan, maka pihaknya akan memproses secara hukum terhadap pelakunya.
“Bagi yang suka mengirimkan info bohong, atau hanya sekadar iseng mendistribusikan berita hoax, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda 1 milyar rupiah,” tandasnya.
Kapolres Banjar pun menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar”.
Dengan demikian, pihak Polres Banjar akan mengantisipasi maraknya berita atau info hoax. Hal ini dikarenakan Polres Banjar sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas), yakni Saber Hoax.
Setiap ada isu atau kabar hoax, maka Polres Banjar selalu mengantisipasinya. Bahkan, pihaknya memiliki akun medsos untuk mengimbangi berita-berita hoax yang dapat merugikan masyarakat Banjar.
Matrius berpesan kepada masyarakat, mulai sekarang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Karena, saat ini banyak pesan pendek (SMS), atau pesan hoax bermunculan melalui WA. Dalam hal ini, bagi yang mem-forward pun, disadari atau tidak, juga bisa kena pidana lantaran dianggap turut mendistribusikan kabar bohong tersebut.
“Jika mendapat pesan atau kabar bohong yang dapat merugikan orang banyak atau ketertiban umum, maka cukup pesan tersebut sampai ke anda saja. Atau, jika memang pesan tersebut sangat membahayakan, maka laporkan saja ke polisi,” kata Matrius.
Pihaknya pun mempersilahkan masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian apabila ada berita atau isu hoax yang berpotensi menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat. Namun, laporannya yang jelas, serta buktinya yang kuat. Setelah laporan diterima dan diproses, baru pihaknya akan melakukan penyidikan. (Hermanto/Koran HR)