Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Animo masyarakat di Kabupaten Pangandaran dalam ikut serta menjadi kontestan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah desanya masing-masing begitu antusias. Hal ini pasca ditetapkannya Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD.
Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretaris Daerah Pangandaran, Saptari Tarsino, mengatakan, masa bakti anggota BPD seluruh Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran berakhir pada tanggal 14 Maret 2019, sesuai Keputusan Bupati Ciamis saat itu tahun 2013.
“Idealnya pemilihan BPD itu dimulai tanggal 14 Desember 2018 lalu, tetapi ada waktu sampai 14 Maret 2019, tidak ada masalah. Yang penting ada batas-batas waktu penetapannya oleh Bupati,” kata Saptari Tarsino ketika diwawancara Koran HR, Senin (14/1/2019).
Saptari menambahkan, BPD dilantik oleh keputusan Bupati berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pengucapan sumpah dan janji anggota BPD dipandu oleh Bupati /walikota atau pejabat yang ditunjuk, paling lama 30 hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati dengan masa jabatan 6 tahun,” pungkas Saptari.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pangandaran, Tjomi Suryadi, mengatakan, berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, BPD memiliki fungsi tersendiri dalam bidang pemerintahan.
“Minat masyarakat sangat antusias menjadi anggota BPD. Mudah-mudahan ke depan lebih aspiratif lagi menyikapi permasalahan yang ada di desanya,” kata Tjomi.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H Iwan M Ridwan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang begitu semarak, bahkan sampai seperti Pemilu.
“Ini satu fenomena baru setelah terbitnya Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD di Pangandaran, yakni BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang tugas dan fungsinya hampir sama dengan anggota DPRD, juga mungkin dari sisi penghasilannya,” kata Iwan M Ridwan.
Iwan menambahkan, setelah ada Perda No 9 tahun 2018 tentang BPD, Ketua dan sekretaris, serta anggota BPD penghasilannya, untuk ketua sekurang-kurangnya 50 persen dari penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa sebesar Rp 3 juta, yakni Rp 1,5 juta. Sedangkan Wakil dan Sekretaris sebesar 75 persen dari Ketua BPD, dan anggota sebesar 50 persen dari penghasilan Ketua BPD.
“Penghasilan Ketua BPD sekitar Rp. 1,5juta, wakil dan sekretaris Rp. 1,25 juta, sementara anggota Rp. 750 ribu. Ini sekurang-kurangnya mungkin bisa saja lebih, tergantung kemampuan desanya masing-masing. Sebagai contoh Desa Pangandaran yang PADes-nya terbesar, belum dari bagi hasil retribusi obyek wisatanya,” jelas Iwan M Ridwan lagi.
Iwan berharap, antusiasnya masyarakat yang daftar menjadi anggota BPD ini bentuk pengabdian juga sebagai bagian penyelenggara pemerintahan yang ikut mengawal arah pembangunan desanya selama 6 tahun kedepan.
“Mereka anggota BPD minimal ikut mewarnai dan berkecimpung tenaga, waktu, pikiran, bahkan materi untuk pembangunan di desanya,” pungkas Iwan M Ridwan. (Mad/Koran-HR)