Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis menetapkan mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis berinisial TJ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dalam jabatan sebagai dekan. Tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik Universitas Galuh sebesar Rp 73 juta.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, Selasa (08/01/2019), mengatakan, kasus ini bermula dari pengaduan pihak rektorat Unigal ke pihak kepolisian yang melaporkan tersangka. Dalam pengaduan itu, lanjut dia, saudari TJ dilaporkan telah melakukan penggelapan uang milik Unigal.
“Setelah, ternyata ditemukan tindakan pidana. Yang mana tersangka dengan sengaja memerintahkan stafnya untuk mencairkan uang sebesar Rp. 155 juta dari pihak Unigal. Padahal, uang yang dibutuhkan untuk pembiayaan kegiatan di FIKES Unigal hanya sebesar Rp. 81 juta,” ujarnya.
Niat Mantan Dekan FIKES Unigal Ciamis Bagikan Uang
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, lanjut Bismo, tersangka sudah memiliki niat untuk membagikan uang kelebihan sekitar Rp. 73 juta ke beberapa orang.
“Kejadian itu terjadi pada bulan Mei tahun 2018 lalu. Tersangka memiliki niat membagikan uang ke beberapa orang berkaitan pada moment bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Namun begitu, kata Bismo, uang kelebihan yang sudah dicairkan tersebut pada akhirnya urung dibagikan. Uang itu, tambah dia, atas perintah tersangka mengembalikan lagi ke rekening bank BNI atas nama FIKES Unigal.
“Uang itu dikembalikan lagi, karena diketahui oleh pihak rektorat. Artinya, sudah ada niat dari pelaku. Namun, gagal karena orang lain mengetahuinya. Kini rekening bank tersebut sudah diblokir oleh pihak rektorat Unigal,” ujarnya.
Bismo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap TJ. Alasannya, TJ selalu kooperatif ketika pemeriksaan.
“Kasus ini sudah P21 atau sudah nyatakan lengkap oleh jaksa penuntut. Maka berkas kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, dari data pemeriksaan kepolisian menyebutkan, kasus ini bermula ketika saudari TJ diberhentikan dari jabatannya sebagai dekan FIKES Unigal pada tanggal 15 Mei 2018. TJ diberhentikan karena alasan melanggar statuta Universitas Galuh.
Namun, sebelum diberhentikan atau pada hari yang sama tanggal 15 Mei 2018. Tersangka memerintahkan stafnya untuk mencairkan uang melali rekening bank milik FIKES Unigal sebesar 105 juta.
Tersangka Diberhentikan dari Jabatannya
Setelah tersangka diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 18 Mei 2018. Wakil dekan FIKES kembali mencairkan uang dari rekening milik FIKES Unigal sebesar Rp 50 juta atas perintah tersangka. Dalam waktu tiga hari, uang yang keluar dari rekening sebesar Rp 155 juta.
Padahal, berdasarkan pengajuan anggaran dari masing-masing prodi di FIKES Unigal, yakni Prodi Kebidanan dan Prodi Keperawatan, hanya sebesar Rp. 81 juta. Dengan begitu, terdapat selisih sebesar Rp 73 juta yang seharusnya tidak dicairkan.
Setelah adanya pencairan uang yang melebihi kebutuhan atau adanya dugaan penggelapan uang, kemudian terendus oleh pihak rektorat Unigal pada tanggal 21 Mei 2018.
Karena sudah terendus, tersangka pada tanggal 23 Mei 2018 memerintahkan wakil dekan untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp. 155 juta ke rekening BNI atas nama FIKES Unigal.
Kemudian pada tanggal 24 Mei 2018 pihak rektorat Unigal melakukan pemblokiran rekening BNI atas nama FIKES Unigal. Sehari kemudian atau tanggal 25 Mei 2018, perbuatan tersangka dilaporkan oleh Rektor Unigal ke Polres Ciamis. (Fahmi/Koran-HR)