Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 untuk 19 desa yang ada di Pangandaran mendapatkan kuota sebanyak 40.000 bidang.
Kepala Kantor BPN Pangandaran, Agus Sumiarsa, mengatakan, bahwa kuota tahun 2018 dengan tahun 2019 sama, yakni 40.000 bidang. Adapun perbedaannya, di tahun 2019 dibagi menjadi dua bagian, 35.000 dengan pola biasa, dan 5000 sisanya menggunakan pola partisipasi masyarakat.
“Kalau target 40.000 program PTSL 2018 itu kan pake pola biasa semua. Kalau yang PTSL 2019 sebanyak 5000 bidang pakai pola partisipasi masyarakat,” tegas Agus, Rabu (30/01/2019).
Ia menjelaskan, pola partisipasi masyarakat tersebut artinya inisiatif muncul dari masyarakat dan memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa yang bersangkutan, seperti halnya karang taruna atau perangkat desa.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Tatang Mulyana, mengatakan, pelaksanaan program PTSL tahun 2019 ini sudah diatur oleh pemerintah daerah melalui Perbup Nomor 32 tahun 2017 tentang Permbiayaan Persiapan PTSL di Pangandaran. Dalam salah satu poinnya disebutkan, pelaksanaan PTSL diperlukan penetapan jenis biaya untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok materai dan kegiatan operasional petugas Desa/Kelurahan.
Selain itu, lanjut Tatang, dalam pasal 4 juga disebutkan, bahwa pembiayaan kegiatan operasional petugas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas Desa dari Kantor Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
“Untuk biaya operasional dan pelaksananya ditentukan oleh pihak Pemerintah Desa sebesar Rp 150.000 perbidang,” jelas Tatang.
Masih menurut Tatang, berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa untuk PTSL tahun 2019 ada 19 desa dari 6 kecamatan, yakni Desa Cimerak, Batumalang, Sindangsari (Kec Cimerak), Desa Margacinta (Kec Cijulang), Desa Kertajaya (Kec Mangunjaya), Desa Sukahurip, Pananjung, Sidomulyo, Babakan (Kec Pangandaran), Desa Sidamulih (Kec Sidamulih), Desa Parigi, Cibenda, Karangbenda, Cilinang, Bojong, Selasari, Cintaratu, Cintakarya, dan Desa Parakanmanggu (Kec Parigi).
“Kami juga menyadari untuk PTSL tahun 2018 belum berjalan dengan optimal karena animo masyarakat untuk mengubah SPPT menjadi sertifikat masih rendah sehingga baru mencapai sekitar 50 persenan,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)