Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mobil kedaruratan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Ciamis ditolak oleh SPBU di Jalan Raya Cihaurbeti yang tepatnya di Dusun Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis. Padahal, mobil Tagana tersebut saat itu harus segera diisi lantaran sudah habis dan terburu-buru akan melakukan penanganan bencana longsor.
Menurut Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Ciamis, Ade Waluya, kejadian tersebut bermula saat sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (08/01/2019), petugas yang menggunakan mobil Tagana akan meninjau lokasi longsor yang berada di Cihaurbeuti. Lantaran bahan bakar solar mobil tersebut hampir habis, otomatis harus diisi dan kebetulan SPBU terdekat berada di Jalan Raya Cihaurbeuti.
“Pada saat mengantri, kebetulan kurang lebih 2 Bus di depan mengisi bahan bakar yang sama, yaitu Solar. Hampir setengah jam antrian kami menunggu, setelah bagian mobil kedaruratan akan mengisi bahan bakar, petugas SPBU menolak dikarenakan mobil tersebut berplat merah meski kami sudah menerangkan bahwa ini mobil kedaruratan bencana. Petugas bersikukuh menolak mobil Tagana tersebut.” terang Ade kepada HR Online di ruang kerjanya, Rabu (09/01/2019).
Setelah berdialog panjang dengan petugas SPBU tersebut, lanjut Ade, pihaknya pun langsung pergi mengisi bahan bakar di SPBU yang lain lantaran tugasnya yang begitu penting, yakni penanganan bencana korban longsor.
Ketika mengisi di SPBU lain, sambung Ade, justru malah sebaliknya, yakni dilayani dengan baik. Sontak saja ia pun langsung bertanya ihwal pelayanan jenis mobil kedaruratan yang berplat merah.
“Saat saya tanya soal itu, petugasnya menjawab pasti akan memberikan kepada mobil plat merah yang khusus darurat, seperti ambulan, mobil kedaruratan, ataupun pemadam kebakaran. Soalnya, kendaraan seperti itu adalah mobil kedaruratan,” jelas Ade sambil menirukan petugas SPBU saat melayani dan menjelaskan soal tersebut.
Atas kejadian itu, Ade pun heran terhadap SPBU yang menolaknya itu. Ia harap, bila tidak memberikan BBM untuk mobil kedaruratan tidak menjadi persoalan, akan tetapi harus menggunakan etika yang baik.
“Tidak kesal bagaimana, sudah lama-lama mengantri justru ditolak. Pelayanan yang tidak beretika!,” geram ade
Ade menambahkan, secara aturan, bila mobil kedaruratan dalam penanggulangan bencana ada yang menghalang-halangi, itu jelas melanggar hukum. Sebagaimana dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana pasal 77 yang mana menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagai mana dimaksud pasal 50 ayat 1, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun, paling lama lama 6 tahun dengan denda Rp 2 milyar.
“Hal itu yang perlu diketahui oleh semua SPBU di manapun, khususnya di Ciamis agar tidak menghambat mobil plat merah yang khusus penanganan kedaruratan,” pungkas Ade.
Saat pihak SPBU dikonfirmasi HR Online, pihak manajemen SPBU sedang tidak ada di lokasi. Sehingga belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal penolakan mobil kedaruratan tersebut. (Fahmi/R6/HR-Online)