Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kesadaran masyarakat Pangandaran terhadap bahaya limbah medis terbilang rendah. Hal tersebut dilatarbelakangi karena minimnya informasi dan sosialisasi terhadap bahaya limbah tersebut.
Menurut Kepala Seksi Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Een Rohimah, limbah bekas medis termasuk dalam limbah bau, beracun dan berbahaya (B3). Sehingga, idealnya Puskesmas maupun Klinik memiliki IPAL tersendiri.
“Pada kenyataannya, dari 15 Puskesmas yang ada di Pangandaran, baru dua Puskesmas dan satu instansi yang akan membuat IPAL. Puskesmas tersebut adalah Puskesmas Kalipucang, Puskesmas Padaherang dan Laboratorium Dinas Kesehatan yang mana sedang menempuh tahapan proses perizinan pembuatan IPAL,” jelas Een.
Dalam regulasinya, lanjut Een, tahapan pembuatan IPAL harus ditinjau oleh Pengawas Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Sampai saat ini kami belum pernah menerima laporan berapa banyak limbah medis yang bergulir di Pangandaran. Padahal, seharusnya Puskesmas dan Klinik yang ada di Pangandaran melakukan koordinasi dan laporan jumlah limbah per minggu atau per bulan. Dalam waktu dekat kami akan komunikasi dengan Puskesmas maupun Klinik untuk mensosialisasikan bahaya limbah bekas medis dan cara penanganannya,” pungkas Een. (Ceng2/Koran HR)