Berita Pangandaran, (harapanrakyat),- Dua orang nelayan kembar di Dusun Bojongsalawe, RT 13/06, Desa Karangjaladri, kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dikeroyok massa. Pasalnya, dua orang tersebut diduga melakukan pencurian aki perahu milik warga.
Berdasarkan info yang dihimpun, nelayan kembar tersebut adalah Suryaman (33) dan Suryamin yang merupakan warga sekitar dan berprofesi sebagai nelayan.
Misran (45), salah satu warga, mengatakan, bahwa warga sekitar sudah lama geram lantaran aki perahunya sering hilang. Bahkan, dua hari terakhir aki perahunya hilang sekitar pukul 03.00 WIB.
“Nah pada hari Selasa (08/01/2019), pelaku kepergok sedang menjual aki di tukang rongsok hingga akhirnya dihakimi massa. Tidak lama kemudian, Polisi datang dan langsung mengamankan pelaku. Untungnya warga masih orang sini, dan tidak dipukuli sampai tewas” jelasnya.
Sementara itu, Polisi jaga Polsek Parigi, Brigadir Irvan Ganda, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 dalam KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun.
“Tadi saya tanya yang mengambil itu adiknya (Suryamin), sementara yang menjual kakaknya (Suryaman). Akibat pencurian aki ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 750 ribu. Untuk pelaku sementara kita tahan di Polsek Parigi,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)