Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Komisi I DPRD Ciamis sudah menjadwalkan akan menggelar sidak ke sejumlah minimarket di Ciamis, Jawa Barat. Sidak itu berkaitan dengan maraknya minimarket yang perijinannya tidak jelas atau hanya memiliki ijin toko kelentongan semata. Pendirian minimarket itupun dinilai sudah melanggar ketetapan SK Bupati Ciamis mengenai kuota pembatasan pendirian mini market di setiap kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oman, mengatakan, setelah banyaknya pendirian minimarket baru yang melanggar aturan serta mendapat reaksi keras dari masyarakat, mau tidak mau Pemkab Ciamis harus bertindak tegas. Pihaknya, lanjut dia, sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, akan mendorong Pemkab untuk berani melakukan penyegalan terhadap mini market yang melanggar perijinan.
“Makanya, kami tidak hanya berkoar saja, tetapi akan langsung memimpin sidak ke lapangan bersama Satpol dan BPMPT. Dalam sidak itu kami akan intruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Yang pasti, kami tidak akan pandang bulu. Mau minimarket itu milik pejabat atau siapapun, kalau terbukti melanggar, akan diperintahkan untuk disegel,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (15/01/2019).
Oman mengatakan, selain di Kecamatan Ciamis dan Ciheurbeuti, minimarket yang melanggar perijinan juga terdapat di Banjarsari dan beberapa kecamatan lainnya. Menurutnya, di beberapa kecamatan di Ciamis, terutama di wilayah kecamatan besar seperti Ciamis, Cihaurbeuti dan Banjarsari, pendirian minimarket sudah tidak diperbolehkan. Karena kuota pendirian minimarket di tiga kecamatan itu sudah habis.
“Selain itu, pendirian minimarketnya juga sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Dengan begitu, pelanggarannya sangat kentara dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Namun begitu, menurut Oman, ada pengusaha minimarket di Ciamis yang mengakali agar tidak dianggap melanggar aturan. Modusnya, kata dia, dengan cara tidak mencantumkan nama perusahaan ritel manapun di depan toko, etalase serta pada struk pembelanjaan.
“Coba perhatikan saja di beberapa daerah di Ciamis, pasti akan menemukan mini market seperti Alfa Mart, namun tidak mencantumkan nama Alfa Mart-nya, baik di depan toko, etalase maupun pada struk pembelanjaan. Kalau mini market seperti itu, berarti perijinannnya masih toko kelontongan. Karena di wilayah kecamatan itu sudah tidak diperbolehkan mendirikan minimarket. Tetapi si pengusaha memaksakan dengan melakukan manipulasi,” ungkapnya.
Menurut Oman, sebuah toko dikatakan minimarket, tidak melihat apakah itu mencantumkan perusahaan ritel atau tidak, tetapi melihat dari bentuk desain toko, pelayanan serta etalese toko yang standar modern. “Makanya, istilah lain dari minimarket ini adalah toko modern. Jadi, selama layak disebut toko modern, berarti harus memilliki ijin minimarket, bukan toko kelontongan. Artinya, toko yang seperti itu layak untuk disegel,” tegasnya.
Sebelum melakukan sidak, kata Oman, pihaknya akan melakukan rapat kerja terlebih dahulu dengan beberapa OPD seperti Satpol PP, BPMPT dan Dinas Perdagangan. “Dalam rapat kerja itu akan kami tekankan harus melakukan sidak. Dan apabila ditemukan minimarket yang menyalahi aturan perijinan, wajib disegel,” pungkasnya.
Sementara itu, pendirian sejumlah minimarket di beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis, belakangan ini memicu polemik di masyarakat. Diantaranya pendirian minimarket di dekat RSUD Ciamis dan di Kecamatan Cihaurbeuti. (Bgj/Koran-HR)