Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Ciamis mendesak Pemkab agar tidak menambah kuota pendirian minimarket atau toko swalayan. Selain itu, Pemkab juga diminta untuk mengecek kembali keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha toko swalayan (IUTS) terhadap minimarket yang sudah beroperasi. Karena disinyalir masih ada minimarket yang melakukan manipulasi dalam hal perijinan.
Hal itu dikatakan Ketua HMI Cabang Ciamis, Hernawan, saat menggelar audensi dengan Pemkab Ciamis, di ruang rapat Setda Kabupaten Ciamis, Senin (21/01/2019). “Kami datang ke sini untuk menanyakan kenapa pelanggaran terkait pendirian minimarket terus terjadi. Apakah terjadinya pelanggaran itu karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran teknis dari Perda no 15 tahun 2017?,” tanya Hernawan.
Hernawan menganggap perlu segera diterbitkan Perbup yang mengatur teknis dan syarat pendirian toko swalayan atau minimarket. Karena menurutnya, apabila tidak ada aturan teknis terkait pendirian minimarket, dikhawatirkan akan menjadi celah terus terjadinya pelanggaran.
“Hanya kami meminta agar Pemkab tidak menambah lagi kuota pendirian minimarket di Kabupaten Ciamis. Dan hal itu perlu ditegaskan dalam Perbup. Dengan begitu, apabila ada minimarket berdiri, Pemkab bisa langsung melakukan penindakan. Karena jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Hernawan juga mendesak Pemkab agar melakukan pengecekan terhadap perijinan minimarket yang sudah berdiri di Kabuapten Ciamis. Hal itu untuk memastikan apakah minimarket tersebut sudah memiliki IMB, IUTS dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2017.
“Apabila ditemukan minimarket tidak memiliki ijin serta belum menempuh syarat yang diatur dalam Perda, maka Pemkab segera mengintrusikan petugas penegak Perda agar segera menertibkan atau menutup minimarket tersebut,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Asda I Setda Kabupaten Ciamis, Wasdi Ijudin, mengatakan, dalam pembentukan Perbup tentang Toko Swalayan, pihaknya akan mengajak element masyarakat, termasuk HMI untuk diminta masukan pada saat perumusannya.
“Kami tentunya perlu meminta masukan dari element masyarakat saat merumuskan Perbup tersebut. Hal itu agar aspirasi yang berkembang bisa kami serap dan Perbup tersebut nantinya sudah mewakili kepentingan dari berbagai element masyarakat,” ungkapnya. (Fahmi/R2/HR-Online)