Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Gara-gara memadu kasih hingga melakukan ‘begituan’ atau bersetubuh layaknya suami-istri dengan gadis berumur 16 tahun, seorang pegawai honorer yang bekerja di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Ciamis berinisial IU (27), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Rabu (23/01/2019), mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan orangtua korban. Saat itu, tambah dia, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku yang diduga sudah menyetubuhi serta berbuat cabul terhadap anaknya.
“Korban masih gadis dan usianya 16 tahun atau masih di bawah umur. Jadi, ketika orangtuanya mengetahui bahwa anaknya disetubuhi oleh seorang laki-laki, dia tidak terima dan memperkarakan masalah ini secara hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Namun, saat kencan yang terakhir, malah jadi petaka bagi pelaku. Saat itu, korban menolak saat diajak kencan. Tetapi, pelaku tetap memaksa atau setengah melakukan pemerkosaan.
“Saat pelaku terus memaksa dan nyaris berhasil menyetubuhi korban, kemudian korban berontak dengan menendang bagian dada pelaku hingga terjatuh. Tak hanya itu, korban pun berteriak. Ketika korban berteriak, pelaku langsung berusaha menutup mulut korban dengan tangannya. Tapi korban semakin berontak. Akibatnya, pelaku melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di bagian wajahnya,” terangnya.
Namun, tak lama berselang, korban berhasil kabur saat pelaku tengah lengah. Setelah berhasil lolos dari pelaku, korban pulang ke rumahnya. “Saat pulang ke rumah, korban menutupi wajahnya yang mengalami luka cakar. Hal itu ternyata diketahui oleh orangtuanya. Lantas orangtuanya menanyakan serta mendesak kepada korban mengenai sebab apa yang terjadi. Pada saat itulah korban berterus-terang bahwa telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga dia mengalami luka cakar,” jelas Bismo.
Mendengar pengakuan korban, kemudian orangtuanya meminta bantuan kepada saudaranya untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian. “Saat kejadian terakhir itu, pelaku mengajak serta mamaksa korban untuk melakukan persetubuhan di rumah pelaku,” kata Bismo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Bismo, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 (E) jo pasal 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 milyar.
Kisah Pelaku Hingga Tiga Kali ‘Begituan’ dengan Korban
Sementara itu, berdasarkan data hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan atau aplikasi mencari kenalan yang kini tengah populer di kalangan remaja. Dari perkenalan itu, kemudian pelaku sering menghubungi korban melalui media sosial dan WhatsApp.
Korban yang kini tinggal di daerah Kecamatan Sindangkasih ini, kemudian intens melakukan komunikasi dengan pelaku. Setelah mereka sering saling sapa di dunia maya, tampaknya membuat pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban. Akhirnya, tanggal 19 Desember 2018, pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu. Bak gayung bersambut, korban pun bersedia menerima ajakan pelaku.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menjemput korban ke rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa korban ke daerah perkotaan Ciamis. Namun ternyata pelaku sudah memiliki niat mesum. Sebab, setelah tiba di daerah perkotaan Ciamis, pelaku malah membawa korban ke sebuah tempat kost-kostan yang berada di jalan Ir. Juanda atau tepatnya di Lingkungan Kota Kulon, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Setelah masuk ke kamar kost, pelaku langsung melakukan bujuk rayu dan mengajak persetubuhan kepada korban. Awalnya korban menolak. Tetapi, rayuan maut korban yang terus menerus meyakinkan korban bahwa akan bertangungjawab menikahi, membuat korban akhirnya jatuh ke pelukan pelaku. Persetubuhan pun akhirnya terjadi. Pelaku berhasil merenggut kehormatan korban.
Setelah pertemuan pertama, pelaku kembali menghubungi korban atau tepatnya pada tanggal 25 Desember 2018. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Awalnya, korban menolak dengan alasan takut melakukan persetubuhan lagi. Tapi pelaku mengintimidasi dengan mengancam korban akan melaporkan perbuatan mesumnya kepada orangtua korban. Diancam seperti itu, korban takut. Akhirnya dengan berat hati menerima ajakan pelaku.
Pada pertemuan kedua, pelaku menggunakan mobil dan menjemput korban pada sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menjemput korban dari rumahnya, pelaku langsung tancap gas menuju ke perkotaan Ciamis. Ternyata, niat pelaku menjemput korban masih sama, yaitu mengajak lagi berbuat mesum. Saat itu, pelaku mengarahkan mobilnya ke kawasan perkantoran Ciamis yang berada di dekat Islamic Center.
Sesampainya di sana, pelaku tampaknya memilih lokasi yang sepi dari keramaian malam, yaitu mengarahkan mobilnya ke dekat lapang futsal Sundamulya yang bersebelahan dengan lapang tenis indoor atau masih berada di kawasan perkantoran.
Di tempat itu, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan di dalam mobil. Lagi-lagi korban menolak. Tetapi, pelaku kembali mengeluarkan rayuan mautnya. Akhirnya, korban jatuh kembali ke pelukan pelaku hingga melakukan persetubuhan yang kedua kalinya.
Setelah dua kali berhasil menyetubuhi korban, bikin pelaku ketagihan. Namun, pertemuan yang ketiga kalinya ini malah membawa pelaku harus berurusan dengan hukum. Saat itu, pelaku kembali mengajak korban bertemu. Seperti biasa korban menolak. Pelaku kembali mengeluarkan ancaman. Akhirnya korban kalah dan menuruti.
Pelaku kembali menjemut korban ke rumahnya. Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Setelah dua kali berhasil menjamah korban, membuat pelaku semakin percaya diri dan tidak banyak basi-basi lagi. Sesampainya di rumah pelaku, kemudian korban dibawa ke kamarnya. Sejurus kemudian pelaku langsung memeluk dan menciumi korban. Tanpa diduga ternyata korban berontak.
Pelaku mengeluarkan jurusnya lagi dengan berdalih akan bertanggungjawab menikahi korban. Namun korban tak bergeming. Dia tetap menolak diajak melakukan persetubuhan. Pelaku akhirnya nekad melakukan setengah pemerkosaan dengan menarik korban ke tempat tidurnya. Korban kembali melawan dan langsung menendang bagian dada pelaku hingga terjatuh. Korban pun berteriak minta tolong.
Khawatir teriakan korban terdengar tetangganya, pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangannya. Tetapi korban terus berontak dan melakukan perlawanan. Karena korban terus melawan, akhirnya pelaku melakukan kekerasan hingga bagian wajah korban mengalami luka cakaran.
Setelah mendapat perlakukan kasar dari pelaku, akhirnya korban diam dan ketakutan. Namun, di saat pelaku tengah lengah, korban berhasil kabur dari rumah pelaku. Sesampainya di rumahnya, korban kedapatan oleh orangtuanya tengah menutupi wajahnya yang mengalami luka.
Setelah itu, orangtuanya menanyakan sekaligus mendesak penyebab korban mengalami luka di wajahnya. Akhirnya, korban berterus-terang dan menceritakan perlakuan bejat yang dilakukan oleh pelaku. Dari situlah, orangtua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. (R2/HR-Online)