Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang Dosen asal Kuningan Jawa Barat dikabarkan menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh seorang warga asal Sindangtawang, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Kasus ini pun kini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan Polsek Banjarsari.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Ipda Adharudin, pihanya membenarkan telah mendapatkan laporan dari warga Jln. Mijaya Lingkungan Wage, RT 01/01, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan yang bernama Agus Prianto.
“Sesuai keterangan yang kami terima dari pelapor bahwa pelaku yang bernama Rohadi alias Tono telah menipu pelapor hingga mengalami kerugian uang sekitar Rp 16 juta,” jelas Ipda Adharudin, Kamis (24/01/2019).
Ia menambahakan, awal mula kasus penggandaan uang tersebut ketika korban pernah menyerahkan lembaran uang kertas pecahan seratus ribuan (uang lama) kepada pelaku.
Pada saat itu pelaku berdalih bisa melipatgandakan uang lama dengan uang baru yang ditukarkannya.
“Namun setelah terjadi transaksi, pelaku malah menghilang bahkan korban kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya korban melaporkannya kepada kami,” imbuhnya.
Dari dari hasil penyidikan pihaknya, lanjut Adharudin, pelaku sudah menyanggupi untuk mengganti kerugian tersebut. Tapi pelaku malah menghilang sampai sekarang. “Jika nanti tidak ada penyelesaian dengan kesepakatan bersama anatara pelaku dan korban, mungkin kasusnya akan kita naikkan. Pelaku sendiri akan terjerat pasal 378 jo 372 KUHPidana, tentang penipuan/penggelapan,” pungkasnya (Suherman/R6/HR-Online)