Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dugaan penyelewengan dana desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan masyarakat. Terlebih, belakangan banyak pihak terlibat berupaya meluruskan persoalan dugaan penyelewengan dana tersebut oleh oknum pengurus BUMDes dan mantan Penjabat Kepala Desa.
Kepala Desa Sindangrasa, Egi Suprayoga Syamsu, saat ditemui Koran HR, Selasa (08/01/2019), mengaku sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp. 300 juta tersebut. pihaknya pun saat ini masih berkordinasi dengan pihak kecamatan.
“Karena saya baru dilantik menjadi kepala desa, maka kami belum bisa mengiyakan dugaan itu. Hanya saja, saya masih berkonsultasi dengan pihak kecamatan, untuk mencari tahu kebenarannya. Pengurus BUMDes pun dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Egi usai Rakor di Aula Kantor Kecamatan Banjaranyar.
Menurut Egi, dari hasil rapat tertutup antara Kepala Desa, Kasie Pemerintahan Kecamatan Pamarican dan Ketua BUMDes Sindangrasa, di Kantor Desa Sindangrasa, Selasa (08/01/2018), Ketua BUMDes pun memberikan keterangan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjaranyar, Mumuh Moch Juhri, mengungkapkan, Ketua BUMDes Sindangrasa membenarkan bahwa dana sebesar Rp. 300 juta yang belakangan jadi perbincangan hangat itu tidak ada. Posisi uang (dana desa) tersebut berada tersebar di masyarakat peminjam.
“Uangnya di luar dan sesuai peruntukan. Uangnya ada di masyarakat atau anggota peminjam di BUMDes. Dengan kata lain, ternyata ada miskomunikasi atau simpang siur informasi, sehingga masyarakat menduga dana itu diselewengkan. Padahal uangnya ada, tapi di luar atau tersebar di peminjam,” kata Mumuh.
Untuk membuka permasalahan tersebut, kata Mumuh, pihaknya akan mengadakan musyawarah dan pemaparan langsung di hadapan masyarakat. Namun sebelum itu, pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu dari Mantan Penjabat Kepala Desa Sindangsari, Dudung. Sebelumnya, Dudung juga merupakan Ketua BUMDes Sindangsari.
“Dan uang RP. 300 juta yang dipinjamkan kepada masyarakat itu terjadi saat saudara Dudung menjabat kepala desa. Dan saat pembagiaan anggaran, saudara Dudung juga ikut menjadi salah satu calon kepala desa, sehingga banyak masyarakat berasumsi jika uang tersebut berupa uang hibah dari saudara Dudung. Muncullah rumor seperti sekarang ini,” katanya.
Mumuh juga menjelaskan, sebelum menjabat (Pjs) Kepala Desa, Dudung menduduki jabatan Ketua BUMDes. Lantaran dipilih menjadi Pjs, maka jabatan Ketua BUMDes diberikan kepada saudara Pepi. Pepi merupakan petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Banjaranyar.
“Saya baru tahu posisi Ketua BUMDes dipegang saudara Pepi. Padahal dalam aturannya pendamping desa tidak boleh menjadi Ketua BUMDes. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai. Untuk total anggaran yang dikelola Bumdes Sindangrasa mencapai Rp. 480 juta. Terdiri dari penanaman modal tahun 2016, tahun 2017 dan terakhir tahun 2018 sebesar Rp. 300 juta.
Di tempat terpisah, Pepi menegaskan, dirinya tidak pernah sama sekali menyelewengkan anggaran yang ada di BUMDes Sindangrasa.
“Jika dituduh menyelewengkan, jelas itu tidak benar. Uang yang dikelola BUMDes ada di anggota. Kebetulan BUMDes Sindangrasa mempunyai kelompok di berbagai bidang usaha, seperti peternakan, perikanan dan UMKM. Dan tidak benar jika uang itu dipinjamkan kepada masyarakat,” katanya.
Pepi menjelaskan, BUMDes memberikan bantuan kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dengan cara melalui penanaman modal. Keuntungan yang diperoleh BUMDes didapat dari bagi hasil. Bantuan permodalan yang diberikan bervariatif, mulai Rp. 5 juta sampai Rp. 15 juta untuk perorangan. Sedangkan untuk kelompok rata-rata diberi bantuan modal Rp. 20 juta.
“Seluruh anggota kelompok dan perorangan itu semuanya ada 36. Jadi salah jika ada asumsi kalau kami telah menyelewengkan anggaran, itu uangnya jelas ada di kelompok,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pepi menegaskan, pihaknya berani mempertanggungjawabkan dana yang dikelola dan disalurkan BUMDes kepada perorangan ataupun kelompok. Pihaknya pun bersedia memperlihatkan bukti-bukti administrasi dari pengelolaan dana tersebut.
Disinggung soal jabatan, Pepi justru mempertanyakan aturan yang melarang pendamping desa menjabat Ketua BUMDes. “Memang ada aturannya? Setahu saya tidak ada larangannya. Lagipula, saya pendamping untuk Desa Kalijaya, Pasawahan dan Banjaranyar. Jadi saya rasa itu tidak masalah,” terangnya. (Suherman/Koran HR)