Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Regulasi kampanye Pemilu 2019 yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, merupakan salah satu langkah agar peserta Pemilu melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, kepada Koran HR, saat ditemui Selasa (15/01/2019). Ia menjelaskan, pada pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan dan diperbolehkan oleh aturan adalah berupa kampanye pertemua terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial, debat, serta kegiatan lainnya.
“Untuk pertemuan terbatas pelaksananya dari peserta Pemilu, dan tempat yang diperbolehkan adalah di dalam ruangan serta di gedung tertutup. Pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Irfan, petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta Pemilu dan bahan kampanye.
Sedangkan, untuk pertemuan tatap muka hanya diperbolehkan dilaksanakan dalam ruangan terbuka maupun tertutup, dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk.
Dalam hal ini, peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. Jika dilakukan di luar ruangan, bisa di pasar, tempat tinggal warga atau tempat umum lainnya. Saat kegiatan, petugas kampanye juga boleh memasang APK di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Dari kedua metode kampanye tersebut, tim kampanye sebelum melakukan kampanye diwajibkan menyampaikan kegiatannya secara tertulis kepada pihak kepolisian setempat, yang kemudian ditembuskan ke KPU setempat serta Bawaslu Kota Banjar.
“Sedangkan, untuk pemberitahuannya itu mencakup informasi hari, tanggal, tempat, waktu, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, serta penanggungjawab. Jadi, dengan itu diharapkan semua peserta Pemilu bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irfan.
Sementara, kaitannya dengan pelanggaran pemasangan APK, pihaknya sudah memberikan penanganan kepada Panwslu Kecamatan yang ada. Meski begitu, keberadaan Bawaslu atau Panwaslu, bila ada pelanggaran soal APK hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, yakni Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Soal pelanggaran APK itu memang kita yang merekomendasikan untuk ditertibkan oleh pemerintah melalui Satpol PP. Jadi, soal penertibannya itu domain Satpol PP, bukan kita,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)