Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019). Penertiban APK ini karena melanggar pemasangan di beberapa lokasi yang dilarang.
Penertiban APK ini dilakukan di empat wilayah kecamatan yang ada di Kota Banjar, yakni Kecamatan Banjar, Purwaharja, Pataruman, dan Langensari.
Satu-persatu petugas mencopot serta menurunkan APK yang melanggar pemasangannya, seperti di ruang terbuka hijau, fasilitas pemerintah, sarana pendidikan, trotoar, pohon, dan sarana ibadah.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pemilik alat peraga kampanye.
Namun, karena tidak diindahkan akhirnya Bawaslu dan Satpol PP menertibkan seluruh alat peraga kampanye tersebut.
“Kami menertibkan APK ini hanya yang melanggar pemasangannya saja, karena masih banyak yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang,” ujarnya kepada wartawan.
Seluruh alat peraga kampanye yang ditertibkan itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP Kota Banjar.
APK tersebut bisa diambil kembali oleh partai atau calon legislatif, dengan catatan tidak memasang kembali di tempat-tempat yang dilarang. (Hermanto/R5/HR-Online)