Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mochamad Aziz Basari, S.Sos.,MM akhirnya resmi masuk jajaran Anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Aziz menggantikan Heri Rafni Kotari, A.Md., yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, beberapa bulan lalu.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ciamis, dengan agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Ciamis Pengganti Antarwaktu (PAW), Kamis (17/01/2019), bertempat di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, SH., saat mempimpin rapat, menuturkan bahwa Heri Rafni Kotari, A.Md., Anggota DPRD Ciamis periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Ciamis.
“Alasannya karena (Heri) mencalonkan sebagai caleg dari partai berbeda, yakni Partai Gerindra, pada Pileg 2019,” katanya.
Nanang menjelaskan, pengunduran diri Heri Rafni ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.798/Pemksm/2018, tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Ciamis atas nama Heri Rafni Kotari, A.Md., tanggal 23 Agustus 2018.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat Pimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis, Nomor 87/DPD-II/Golkar/XI/2018, tanggal 23 November 2018, Perihal Pergantian Antarwaktu atas nama Mochamad Aziz Basari, S.Sos.,MM,
“Partai Golkar melalui Bupati Ciamis telah mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Gubernur Jabar, dengan surat Nomor 170/516/DPRD tertanggal 11 Desember 2018,” katanya.
Berdasarkan ketentuan pasal 143 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, mengatur bahwa, anggota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
“Proses pengisian kekosongan anggota DPRD dimaksud sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)