Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebagai negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD). Dalam prakteknya, kedaulatan rakyat terwujud secara politik melalui hajat pemilihan umum (Pemilu), dimana masyarakat berdaulat untuk memilih pemimpin bangsa.
Namun secara filosofis, kedaulatan rakyat bukan hanya selesai pada pemilihan umum. Yang paling fundamental adalah bagaimana rakyat bisa berdaulat secara ekonomi. Secara tersurat dan tersirat, diamanahkan dalam UUD pasal 33 ayat 3, bahwa kekayaan negara harus diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Serta pasal 23 ayat 1, bahwa APBN diperuntukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si, dalam acara sosialisasi 4 pilar MPR RI, 20 Januari 2019, di Kabupaten Ciamis.
Agun berharap, semoga dipahami bahwa pemegang kedaulatan adalah rakyat. Rakyat tersebar di lebih 70 ribu desa. Rakyat punya hak paska Pemilu. Tidak hanya diminta haknya untuk memcoblos. Tapi rakyat harus diberikan kedaulatannya di bidang ekonomi.
“Tidak sebatas hak politik pada Pemilu. Dengan semakin meningkatnya dana desa, melalui UU 6 tahun 2014, rakyat di desa akan semakin mandiri dan sejahtera,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)