Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa merupakan sebuah anugrah. Undang-undang tersebut buah dari perjuangan yang cukup alot untuk mengesahkannya oleh Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Hal tersebut disampaikan Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si dalam acara rapat dengar pendapat dengan masyarakat, pada tanggal 14 Januari 2019, di hadapan para tokoh masyarakat Ciamis.
Agun Gunandjar Sudarsa merupakan Ketua Komisi II periode tersebut yang telah berhasil merampungkan dan mengesahkan Undang-Undang Desa. Untuk itu Agun sangat berharap dana desa sebagai amanah dari undang-undang desa tersebut dapat segera membuka pintu kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Kesejahteraan harus segera dibuka pintunya dengan segera dilakukan langkah-langkah kongkrit pemberdayaan ekonomi masyarakat desa oleh pemerintahan desa,” katanya.
Selain itu, kata Agun, lakukan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara professional dan modern, untuk optimalisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Salah satunya dengan penggalian potensi serta penataan kelompok-kelompok usaha.
“Insyaallah jika langkah-langkah tersebut segera dilakukan, maka kesejahteraan akan segera tampak terlihat dan terasa oleh rakyat di seluruh desa di Indonesia,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)