Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan sekolah yang terjadi di Kecamatan Cijulang, Sidamulih, dan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pelaku berinsial YS alias Nyongyong (49), warga Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, ini mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Aksi pencurian pelaku akhirnya terungkap setelah pihaknya menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di SDN 1 Sukaresik Kecamatan Sidamulih pada 27 Juli 2018 lalu.
“Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran, akhirnya terungkap identitas pelakunya. Pada tangggal 19 Januari 2019, anggota kami berhasil menangkap pelaku YS ini,” kata Bismo, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Rabu (23/01/2019).
Bismo menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Terpaksa anggota polisi melakukan tembakan yang mengarah ke kaki pelaku. “Anggota kami sudah melakukan prosedur yang benar. Saat pelaku melakukan perlawanan, langsung dilakukan tembakan untuk melumpuhkan dan tepat mengarah ke bagian kaki pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, lanjut Bismo, ternyata pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri yang dilakukan pada malam hari. “Setiap melakukan aksi pencurian, pelaku tidak mengajak teman atau patner. Tetapi hanya seorang diri. Meski begitu, dia berhasil melakukan pencurian di 13 tempat yang berbeda,” imbuhnya.
Menurut Bismo, saat melakukan pencurian di SDN 1 Sukeresik, pelaku berhasil menggondol 1 infokus, 2 laptop, 1 speker akif, 1 megicom, 1 kompor gas, 1 tabuh gas berikut regulator, 1 set buku tulis baru dan 1 set mukena. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian dimasukan ke dalam karung. “Pelaku berhasil masuk ke dalam sekolah dengan cara memanjat benteng,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Bismo, anggotanya berhasil mengamankan beberapa barang hasil curiannya di rumah pelaku. Barang hasil mencuri di SDN 1 Sukeresik, ternyata tidak semuanya dijual, tetapi ada yang dipakai untuk keperluan rumah tangganya.
“Barang yang tidak dijual oleh pelaku, diantaranya kompor, tabung gas berikut regulatornya dan speker aktif. Sementara infokus dan laptop dijual kepada orang lain. Dan orang yang menadah barang-barang hasil curian pelaku, masih kita dalami,” terangnya.
Atas perbuatannya, kata Bismo, pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 3e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (R2/HR-Online)