Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Selama tahun 2018 Polres Ciamis mengungkap 26 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dari 26 kasus tersebut, 18 kasus terjadi di Kabupaten Ciamis dan 8 kasus lainnya di Kabupaten Pangandaran. Dengan begitu, data menunjunkan bahwa kasus kekerasaan dan pelecehan seksual lebih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis.
Sementara dari data yang diperoleh dari Polres Ciamis, menyebutkan bahwa terdapat daerah yang rawan kejahatan terhadap anak di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Di Kabupaten Ciamis, ada tujuh daerah yakni Kawali, Panjalu, Cihaurbeuti, Panumbangan, Ciamis, Cisaga dan Banjarsari. Sementara di Kabupaten Pangandaran, yaitu Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Cimerak.
Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Jumat (28/12/2018), mengatakan, dari 26 kasus tersebut, dibagi ke dalam tiga kategori, yakni 21 kasus cabul, 2 kasus sodomi dan 2 kasus penganiayaan anak. Dan 25 kasus sudah selesai ditangani dan satu kasus lagi masih dalam proses penyidikan. Sementara jumlah korban sebanyak 26 anak dan tersangka sebanyak 25 orang.
“Kasus kekerasaan anak dan pelecehan seksual pada tahun ini memang masih tinggi, bahkan ada sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Wira, dari kasus yang ditangani selama ini, tersangka dan korban dalam kasus pelecehan seksual mayoritas bukan orang jauh. Tapi keduanya orang dekat atau sudah lama saling mengenal.
“Bahkan, ada juga yang masih satu ikatan darah antara korban dan tersangka. Tapi kebanyakan mereka bertetangga. Namun begitu, masih beruntung dari sekian kasus pelecehan seksual yang terjadi, tidak ada satupun korban perempuan yang hamil,”terangnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, mengatakan, dari sekian kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Ciamis dan Pangandaran, kebanyakan dilatarbelakangi dari faktor ekonomi si korban. Karena, menurutnya, beberapa korban yang kena bujuk rayu pelaku, rata-rata terpengaruh setelah diberi uang atau barang.
“Hampir semua modus pelaku cabul yang terjadi di Ciamis dan Pangandaran menggunakan modus memberikan uang atau barang. Dan dengan cara itu mereka berhasil menaklukan si korban,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Hendra, faktor pysikologis korban yang masih berusia anak-anak pun menjadi salah satu pemicunya. “Karena korban seorang anak yang mudah terbujuk, ditambah faktor ekonominya juga, membuat pelaku dengan mudah memperdayai korbannya,” ujarnya.
Hendra menambahkan, dari kasus pelecehan seksual yang terjadi, memang satu kasus dengan kasus lainnya tidak sama modusnya. Ada yang hanya diraba-raba alat vitalnya hingga ada yang sampai melakukan persetubuhan dan juga sodomi.
“Dari beberapa yang kasus terjadi, rata-rata korban tidak berani jujur bahwa dia sudah menjadi korban pelecehan seksual, meski sebenarnya mentalnya tertekan. Karena dipastikan pelaku melakukan intimidasi serta ancaman. Makanya, kasus pelecehan seksual bisa terbongkar, ketika keluarganya mendapati korban berprilaku aneh atau murung. Ketika didesak, baru dia berani berterus terang,” ujarnya.
Hendra pun mengatakan butuh partisipasi masyarakat untuk menekan angka kasus pelecehan seksual, diantaranya para orangtua harus menjaga anak-anaknya agar tidak tidak menjadi korban. “Karena kebanyakan anak yang menjadi korban pelecehan seksual, akibat kurang terpantau aktivitasnya oleh keluarganya,” pungkasnya. (Her2/R2/HR-Online)