Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Spanduk penolakan natal di Pangandaran menjadi perbincangan warga, bahkan sempat viral di media sosial. Kepolisian setempat pun langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan klarifikasi perihal tersebut.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pemasangan spanduk penolakan natal yang dipasang oleh sekelompok orang di Desa Pangandaran. Pihaknya pun langsung menggelar pertemuan lintas agama untuk meredam gejolak pasca dipasangnya spanduk tersebut.
“Spanduk yang dipasang ada empat titik lokasi. Tujuannya mengarah kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama tentang sarana ibadah. Namun karena redaksinya saja yang menimbulkan polemic, sehingga kita mengambil langkah cepat untuk mengklarifikasi,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Suyadi menambahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, termasuk dengan MUI dan Baznas yang mana logonya tercantum dalam spanduk tersebut.
“Mereka sudah menyesali hal tersebut. Ini memang ada miss komunikasi antara MUI di desa, dan yang memasang spanduk juga mengaku tidak ada niatan untuk hal-hal yang intoleran,” tuturnya.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat menjaga kondusifitas dan menyampaikan aspirasi ataupun informasi kepada masyarakat secara santun.
“Kami juga tegaskan bahwa Pangandaran kondusif, tidak ada intoleransi di sini. Semua tokoh agama bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kondusifitas,” ujarnya.
Ustadz Nana Nasirin, Ketua MUI Desa Pangandaran, mengakui pihaknya yang memasang spanduk tersebut. Namun, ia mengaku tidak ada maksud menyinggung soal intoleransi. Pihaknya hanya memberikan penegasan terhadap SKB Menteri Agama terkait sarana tempat ibadah.
“Dari dulu kami tidak mempermasalahkan dan tidak melarang ibadah agama lain, hanya mempertanyakan kepada pemerintah terkait perizinan ritual ibadah yang bukan di tempat ibadah,” ungkapnya.
Pihaknya pun juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang resah dengan viralnya spanduk tersebut. “Tidak ada niatan tendensius, agama apapun silakan beribadah sesuai SKB. Kami tidak mempermasalahkan, sekali lagi kami sampaikan (intoleransi) itu tidak benar, sekali lagi kami mohon maaf,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Pangandaran, Hendrik, juga menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan spanduk tersebut.
“Jangankan membuat hal seperti itu, terpikirkan saja oleh kami tidak sama sekali. Makanya saya kaget karena ditelepon Baznas pusat dan juga pak Bupati Pangandaran yang sedang di Bengkulu untuk menurunkan spanduk tersebut,” ujarnya.
Soal pencantuman logo Baznas tidak melalui koordinasi, lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa itu bukan dari Baznas. “Saya sudah cek ke seluruh pengurus, dan bahkan semua kaget dan tidak merasa memasang spanduk tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Pangandaran Mahmud yang turut hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan, bahwa permasalahan spanduk tersebut sudah selesai.
“Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang kembali, karena akan merugikan bukan hanya pemerintah saja, tapi juga masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa toleransi beragama sangat dijungjung tinggi di Pangandaran. Bahkan, rencananya pertemuan di tingkat kabupaten terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru akan digelar pada Sabtu(22/12/2018).
Terkait persoalan peribadatan, lanjut Mahmud, sudah diatur dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Sudah diatur, ketika satu agama akan mengadakan ritual keagamaan di luar sarana ibadah harus ada izin sementara dari pak Bupati dengan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Dan tahun ini memang sudah sepakat umat Katolik tidak akan merayakan misa natal di Pangandaran, tapi di Banjar. Sehingga sebetulnya sudah jelas bahwa tahun ini tidak ada kegiatan peribadatan di luar gereja,” ungkapnya. (Mad/R6/HR-Online)