Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Pangandaran, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, untuk beraudiensi terkait status tanah yang digunakan tiang jalur Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET) oleh PLN.
BMI datang ke gedung DPRD Pangandaran bersama pihak ahli waris yang tanahnya digunakan lintasan jalur SUTET oleh PLN, Rabu (26/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Supri, salah seorang warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, mengungkapkan, sejak tahun 1985, pajak tanah tersebut dibayar oleh warga pemilik lahan. Sementara, tanah miliknya yang dilewati jalur SUTET menjadi tanah mati.
“Jangankan bangunan, pohon saja tak bisa ditanam di bawah jalur tersebut. Seluas 36 meter tanah saya dipakai oleh pihak PLN, dan jalurnya pun sama melewati tanah saya juga, jadi semua tanah yang dilewati jalur tak bisa digunakan,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, kata Supri, warga meminta kejelasan dari pihak PLN, mengingat banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan jalur SUTET yang tak jelas kompensasinya.
Sementara itu, Kepala Gardu Induk PLN Pangandaran, Jasman, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui dokumen status tanah yang dipakai tower dan jalur SUTET, karena itu merupakan kewenangan kantor PLN Cirebon.
“Jadi kami tidak tahu apakah ada dokumennya atau tidak. Jumlah tower SUTET yang berdiri di Kabupaten Pangandaran ada 78 tegakan, semuanya berdiri di atas tanah warga dan melintasi tanah sepanjang 20 kilometer. Tanah warga yang dilalui jalur SUTET tersebut hanya mendapat kompensasi diawal saja,” jelas Jasman.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, mengatakan bahwa persoalan ini harus didukung dengan data. Pihaknya pun meminta kepada pihak PLN untuk memperlihatkan dokumen penggunaan tanah untuk tower dan jalur SUTET.
“Dokumen itu untuk mengetahui apakah lahan yang digunakan itu sistimnya jual beli atau sewa. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.
Namun, pada saat audien pihak PLN maupaun masyarakat tak dapat menunjukkan dokumen apapun, sehingga penyelesaian persoalan tersebut ditunda sampai Februari 2019 mendatang. (Cenk/R3/HR-Online)