Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan gugatan yang diajukan Dr. Yagus Triana HS., M.Pd, terkait Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC) tentang penetapan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs.,M.Si, sebagai Rektor Universitas Galuh (Unigal) masa jabatan 2018-2022, tidak diterima alias ditolak.
Berdasarkan informasi dari website resmi PTUN Bandung, penolakan gugatan yang diajukan Dr. Yagus Triana HS, M.Si tersebut diputuskan PTUN Bandung pada Selasa tanggal 18 Desember 2018.
Dalam eksepsinya, PTUN Bandung menyatakan, Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi diterima. Selain itu, PTUN Bandung juga menyatakan tidak berwenang mengadili secara Absolut Perkara Nomor:60/G/2018/PTUN-BDG.
Di tempat terpisah, Ketua YPGC, H. Otong Husni Taufik, S.Ip.,M.Si, didampingi Wakil Sekretaris YPGC, R. Gardea, S.Ip., ketika ditemui HR Online, Rabu (26/12/2018), membenarkan informasi tentang keputusan penolakan gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya oleh PTUN Bandung.
Otong mengaku bersyukur, persoalan yang selama ini menyita pikiran dan tenaga para Pengurus YPGC sejak Bulan Juli 2018 akhirnya selesai. Untuk sekarang, YPGC mengaku akan kembali fokus membenahi internal kampus Unigal. (Deni/R4/HR-Online)