Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pangandaran meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menindak hotel yang belum belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Hotel yang mangkir dan belum memiliki TDUP harusnya ditindak tegas oleh Satpol PP selaku penegak Perda di Kabupaten Pangandaran,” kata Kasi Bina Usaha Dispar Kabupaten Pangandaran, Dadang, ketika ditemui HR Online, Selasa (25/12/2018).
Dadang menegaskan, TDUP sudah diatur dalam Permenpar No. 18 tahun 2018 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Selanjutnya, PP RI No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
“Diperkuat lagi dengan Perda No. 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Melalui aturan itu, hotel yang tidak memiliki TDUP bisa dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 50 juta dan kurungan 3 bulan. Bahkan sampai pembatasan dan penutupan usaha,” tandasnya.
Menurut Dadang, sangsi atau denda tersebut tercantum dalam ketentuan pidana Bab XVII. Isinya, “Setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pariwisata, apabila melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dadang menyebutkan, mayoritas Hotel di wilayah Kabupaten Pangandaran belum mengantongi TDUP. Dari total 311 hotel, baru sekitar 89 hotel yang sudah memiliki TDUP.
“Dari total 311 hotel, baru ada 89 hotel yang sudah memiliki TDUP. Dengan kata lain, masih telalu banyak hotel yang belum menempuh persyaratan,” katanya. (Ntang/R4/HR-Online)