Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa sebagaimana amanah Ayat 3 Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, kekayaan negara harus diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Agun menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud kongkrit dari kekayaan negara. Semestinya APBN dialokasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Seharusnya APBN berpostur besar ke bawah, yakni ke daerah dan desa. Bukan sebaliknya. Dan Fakta hari ini, APBN masih besar di pusat,” tandas Agun, pada acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Ciamis, Kamis (13/12/2018).
Menurut Agun, lahirnya undang-undang desa yang menyaratkan adanya dana desa yang besar. Selain harapan baru akselerasi pembangunan nasional, juga menjadi harapan besar dana desa menjadi titik awal berubahnya politik anggaran.
“Yakni (anggaran) menjadi besar di daerah dan desa,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)