Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Polisi pun berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam praktek prostitusi tersebut. Ketiga pelaku itu diantaranya pria berinisial AG (24), warga Dusun Sucen Desa Cibenda Kecamatan Parigi, perempuan paruh baya berinisial E (56), warga Dusun Sucen Desa Cibenda Kecamatan Parigi dan satu pelaku lagi perempuan muda di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi sebenarnya menetapkan 5 tersangka. Hanya saja, dua tersangka lagi tengah dalam pengejaran polisi dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, polisi pun tengah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada atau tidak korban lain.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Jum’at (21/12/2018), mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban. Menurut dia, orangtua korban tidak terima anaknya dijadikan wanita pemuas birahi setelah dijual kepada pria hidung belang oleh ketiga pelaku.
“Korban sebenarnya bukan seorang wanita nakal atau PSK. Korban bisa terjerumus ke dalam praktek prostitusi setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh pelaku berinisial AG. Ketika korban kehilangan kesadaran akibat miras, kemudian disetubuhi oleh AG. Setelah itu, korban ditawarkan dan dijual oleh AG kepada dua orang pria hidung belang. Dan kedua pria itu sama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya belum tertangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami,” paparnya.
Setelah korban tersadar dan mengetahui sudah disetubuhi oleh tiga laki-laki, lanjut Bismo, kemudian mengadu kepada orangtuanya. “Dari sini awal kasus ini terbongkar. Setelah orangtua korban melapor, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku,” ujarnya.
Menurut Bismo, ketiga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut. Tersangka perempuan yang masih di bawah umur, berperan mencari wanita sebayanya untuk dijadikan korban. Setelah mendapat calon korban, kemudian diserahkan kepada perempuan paruh baya berinisial E yang dikenal sebagai germo. Sementara pria berinisial AG berperan mencari pria hidung belang.
“Setelah AG mendapat calon konsumen, kemudian dipertemukan dengan korban di rumah perempuan paruh baya berinisial E. Ketika terjadi kata sepakat, pria hidung belang dengan korban langsung melakukan persetubuhan di rumah E,” katanya.
Untuk sekali kencan, lanjut Bismo, dikenakan tarif sebesar Rp. 250 ribu. Uang itu kemudian dibagi tiga, untuk korban dijatah Rp. 150 ribu, untuk tersangka perempuan di bawah umur mendapat bagian Rp. 50 ribu dan untuk perempuan paruh baya berinisial E yang bertindak sebagai germo mendapat bagian Rp. 50 ribu.
“Apakah dalam kasus ini terdapat korban lain, kami masih melakukan pendalaman. Hanya menurut pengakuan tersangka praktek prostitusi ini baru pertama kali dijalankan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kasus prostitusi anak di bawah umur ini akan dijerat pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Fahmi/R2/HR-Online)