Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Puluhan alat peraga kampanye (APK) Pemilu milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Dinas Perijanan Kabupaten Pangandaran, Selasa (11/12/2018). Penertiban ini menyusul banyaknya alat peraga kampanye yang dipasang di titik terlarang berdasarkan aturan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab, mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil menurunkan sekaligus mengamankan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang. “Banyak caleg dan tim suksesnya memasang benner atau baligho sembarangan. Padahal, kami sudah menentukan titik lokasi untuk pemasangan APK,” ujarnya usai operasi penertiban.
Selain mengamankan APK di fasilitas umum, lanjut Gaga, petugas gabungan pun melucuti benner Caleg yang terpasang di angkutan umum. “Memasang APK di angkutan umum pun tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Menurut Gaga, pihaknya sudah mencatat pelanggaran Pemilu di Kabupten Pangandaran dari awal masa kampanye hingga sekarang. Dari laporan petugas lapangan, tercatat sebanyak 1.569 indikasi pelanggaran. “Dari jumlah itu, kebanyakan pelanggaran dari pemasangan APK,” ujarnya.
Gaga pun meminta kepada partai politik, caleg dan tim sukses agar tidak sembarangan memasang APK. Dia mengatakan, siapapun yang ikut andil dalam kampanye Pemilu agar mempelajari serta memahami aturan main kampanye. “Karena tidak sedikit pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan. Makanya, partai politik dan caleg agar memberikan pemahaman kepada kader dan tim suksesnya terkait aturan main kampanye. Hal itu agar tidak lagi terjadi pelanggaran,” katanya.
Dari pantauan di lapangan, saat melakukan penertiban, petugas gabungan menyisir ke beberapa titik di Kecamatan Pangandaran, mulai dari pasar pananjung, terminal bus, sepanjang jalur pintu masuk pantai Pangandaran dan Pasar Wisata.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pangandaran mengakui lambat dalam memfasilitasi APK untuk peserta Pemilu 2019. Menurutnya, keterlambatan itu disebabkan dari adanya partai politik yang belum menyerahkan design APK-nya.
“Ada dua partai politik yang saat kini belum menyerahkan design APK. Padahal, kami terus mengingatkan agar segera diserahkan,” kata Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Muhtadin, Selasa (11/12/2018).
Muhtadin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah APK yang akan diberikan kepada masing-masing partai politik. Menurutnya, pembuatan APK akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. “Meski KPU menyediakan APK untuk masing-masing parpol, namun setiap parpol diperbolehkan mencetak APK tambahan,” ujarnya.
Namun begitu, kata dia, APK tambahan yang dicetak oleh masing-masing parpol akan dibatasi jumlahnya. Setiap parpol, kata dia, hanya boleh menambah 10 spanduk per Desa, 5 baliho per desa dan 15 umbul-umbul per Desa. (Ceng2/R2/HR-Online)