Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka mewujudkan transaksi jual beli yang tertib, jujur, adil dan menciptakan kepuasan konsumen, Pemkab Pangandaran mengeluarkan surat edaran kewajiban bagi pedagang untuk membuat dan menginformasikan daftar harga jual barang serta jasa.
Hal itu juga guna memudahkan wisatawan saat melakukan transaksi di daerah wisata tersebut.
Kepala Dinas PMPTSPKP Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida, mengatakan, Surat Edaran yang ditandatangani Bupati H Jeje Wiradinata nomor 510/1196/DPMPTSPKP tersebut berkaitan tentang kewajiban membuat dan menginformasikan daftar harga barang dan atau jasa bagi para pelaku usaha di destinasi wisata Pangandaran
“Bagi setiap pelaku usaha yang berada di destinasi wisata Kabupaten Pangandaran yang meliputi penjual makanan dan minuman, penyedia jasa wisata tour guide, perahu pesiar, banana boat, tempat bilas, Toilet (MCK) dan sejenisnya, juga penyedia jasa sewa kendaraan, odong-odong, sepeda wisata, papan selancar, boogie, ban pelampung dan sejenisnya diharapkan mengikuti Surat Edaran tersebut,” jelas Tedi Garnida kepada HR Online, Jum’at (28/12/2018).
Melalui surat edaran yang mewajibkan pelaku usaha untuk mernbuat dan menginformasikan daftar harga barang dan atau jasa yang akan dltawarkan kepada calon konsumen, kata Tedi, hal itu demi menciptakan kewajaran harga barang dan atau jasa yang ada di destinasi wisata Kabupaten Pangandaran.
“Ini dalam rangka memberikan kepastian dan kejelasan kepada konsumen khususnya wisatawan yang berlibur di Pangandaran. Sehingga mereka akan betah dan senang berlibur di Pabandaran ini,” pungkas Tedi Garnida. (Mad/R6/HR-Online)