Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Remaja tanggung berinisial A (16), pelaku yang melakukan pembunuhan di Banjar terhadap anak SD bernama Nanda Rizky Ramadhan (13) warga Cireong, Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbilang sadis. Pasalnya, meski korban sudah meminta ampun, namun pelaku (tersangka) terus membacok leher dan kepala korban dengan menggunakan sebilah golok hingga akhirnya tewas.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (26/12/2018) di rumah milik Yatno (60) dusun Margaluyu RT 3/7, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat sekitar pukul 14.20 WIB.
Berita Terkait: Polresta Banjar Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Pembunuhan Nanda
Peristiwa ini berawal ketika pelaku bertemu dengan korban di wilayah Cijurey, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Lalu pelaku meminta kepada temannya, yakni Nito alias Itok, untuk mengantarkan pulang. Namun Nito menolak. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengantar pulang. Korban pun bersedia mengantar dengan menggunakan sepeda motor matic Honda Beat bernopol D 6766 ZCZ warna merah milik Nito.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah Yatno (60) di Dusun Margaluyu Rt 3/7, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Yatno masih merupakan saudara pelaku, yakni kakak dari orang tua pelaku.
Namun, saat di rumah Yatno tersebut, entah setan apa yang merasuki diri pelaku. Ketika korban tengah duduk di kursi ruang tamu, tiba-tiba pelaku sudah memegang sebilah golok dengan cara membelakangi korban. Tanpa sepengetahuan korban, tangan kanan pelaku yang memegang golok langsung membacok leher korban bagian kanan.
Kemudian korban berdiri meski leher bercucuran darah. Korban pun sempat meminta ampun. Namun, pelaku malah semakin beringas dan membacok kembali leher sebelah kiri sambil menyayatnya hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap.
Meski sudah tak berdaya, pelaku berkeinginan kembali membacok leher sebelah kiri korban. Namun, hanya mengenai telinga bagian kiri. Untuk memastikan korban benar-benar tewas, pelaku kembali membacok kepala korban bagian belakang. Karena darah terus keluar dari leher dan kepala korban, kemudian pelaku mengambil gorden yang terpasang di jendela rumah dan membungkus lehernya dengan maksud agar darah tidak berceceran.
Karena takut ketahuan warga, pelaku langsung menyembunyikan tubuh korban yang sudah tak berdaya di bawah kursi panjang yang berada di rumah tersebut.
Usai mambantai korban, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dan membuang golok ke sungai. Sesaat kemudian pelaku kembali lagi ke TKP karena handphone miliknya tertinggal. Namun di lokasi kejadian sudah banyak orang, termasuk ibunya sudah berada di sana. Bahkan, pelaku sempat meminta uang kepada ibunya, tapi tidak diberi. Pelaku pun langsung pergi lagi ke arah jalan raya dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna merah milik Nito yang dipakai bersama korban.
“Tersangka masih di bawah umur (16) dan sudah tiga kali dikeluarkan dari sekolah. Pelaku melakukan ini lantaran kesal dan emosi terhadap korban. Sebabnya, karena korban jarang mengajaknya bermain. Selain itu, pelaku pun ingin menguasai sepeda motor matic milik Nito. Namun mengenai kasus ini, kepolisian Polres Banjar melakukan prosedur sesuai UU perlindungan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Matrius saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (29/12/2018).
Kini pelaku sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hermanto/R2/HR-Online)