Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Proyek pembangunan Rice Milling atau penggilingan padi di Dusun Cigamping, RT 11 RW 02, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, diduga kuat melanggar sejumlah prosedur perijinan.
Pasalnya, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) mengaku tidak mendapatkan koordinasi dari penanggungjawab dan rekanan pelaksana proyek dari Kementrian Desa (Kemendes) tahun 2018 tersebut.
Kepala Desa Neglasari, Deni Nono Sunaryo, kepada Koran HR, Selasa (18/12/2018) membenarkan, pihak rekanan ataupun pihak BUMDes Bersama Geger Bentang tidak pernah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Pemerintah Desa Neglasari.
“Saya juga heran, kenapa saat melaksanakan pembangunan, pihak rekanan maupun pihak BUMDes Bersama tidak ada yang melakukan koordinasi dengan kami selaku pemilik lahan. Memang dulu, BUMDes Bersama pernah meminta lahan untuk bangunan Rice Miling secara lisan. Sayangnya, setelah pembangunan dimulai, tidak satupun dari rekanan atau BUMDes berkordinasi lagi,” katanya.
Deni mengaku sempat memberikan teguran kepada pihak rekanan dan BUMDes Bersama untuk memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan Rice Miling. Pasalnya menurut dia, rekanan dan BUMDes terkesan bertindak seenaknya sendiri.
“Waktu itu, kami berharap rekanan mau berkoordinasi serta menempuh administrasi perijinannya. Tapi sayang, selepas itu rekanan tetap saja ndableg dan tidak pernah datang menemui kami untuk berkordinasi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Deni menjelaskan, di wilayah Desa Neglasari terdapat dua proyek pembangunan penggilingan padi yang sudah selesai dikerjakan. Proyek Rice Milling pertama dikelola oleh Mitra Desa Pamarican (MDP) dan dikerjakan oleh pihak Bank Mandiri. Dan sekarang tinggal menunggu agenda peresmian.
“Sedangkan yang satu lagi, proyek pembangunan tersebut dari Kemende untuk BUMDes Bersama. Tidak diketahui siapa dan CV apa yang mengerjakan proyek ini. Dan proyek keduanya itu tidak ada koordinasi. Sehingga kami menduga prosedur perijinannya belum ditempuh,” katanya.
Senada dengan itu, Kasie Perekonomian Kecamatan Pamarican, U. Kiswaya, ketika dikonfirmasi Koran HR, Selasa (18/12/2018), juga mengaku tidak mengetahui soal pendirian serta ijin bangunan yang berlokasi di wilayah Neglasari tersebut.
“Secara administrasi, kami petugas di kecamatan tidak tahu soal itu. karena selama ini, baik pihak bumdes maupun rekanan, belum pernah datang, apalagi mengajukan permohonan perijinan. Walau memang perijinan itu bukan dikeluarkan oleh pihak kecamatan. tapi biasanya kita tetap memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ditemui terpisah, Kepala BUMDes Bersama Geger Bentang, Solehudin, menjelaskan, pembangunan yang berlokasi di Dusun Cigamping merupakan proyek dari Kemendes untuk BUMDes Bersama Geger Bentang. Terkait perijinan, Solehudin mengaku bukan urusan pihak BUMDes Geger Bentang.
“Proyek ini awalnya memang usulan kami ke Kemendes pada Tahun 2017. Namun saat itu belum ada respon, apakah ajuan kami itu diterima atau tidak. Dan pada tahun 2018, ternyata ajuan itu diterima. Soal perijinan, jelas kami kurang mengetahuinya. Soalnya, kami hanya penerima manfaat. Dan yang mengerjakannya pun pihak ketiga,” katanya.
Pengurus BUMDes lainnya, Jamal, ketika ditemui Koran HR, Selasa (18/12/2018), mengaku tidak mengetahui nilai kontrak serta terkait pelaksanaan pembangunan tersebut dari Kemendes.
“Terus terang, soal berapa jumlah anggaran, siapa rekananan dan perusahaannya, kami tidak tahu. Jangankan pihak desa, kami sebagai penerima manfaat pun tidak tahu. Kami juga menyayangkan karena pihak rekanan lemah dalam hal sosialisasi ataupun koordinasi,” katanya.
Terkait prosedur dan proses perijinan, Jamal menuturkan, pihaknya sudah pernah mendatangi pihak desa. Bahkan, pihaknya sudah menguasakan proses perijinan (ijin lahan dan ijin lingkungan) kepada perangkat desa, yakni Sekretaris Desa dan Kasie Ekbang.
“Dan soal IMB, kami tidak tahu,” katanya. (Suherman/Koran HR)