Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski sudah dimasukan ke dalam dubur, seorang pria berinisial Jun (38), warga Handap RT 02/RW 14 Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, gagal menyelendupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Ciamis. Hal itu setelah petugas Lapas mencurgai gerak-gerak pelaku saat meminta ijin masuk ke dalam kamar mandi.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (01/12/2018), menjelaskan, penyelendupan sabu-sabu ke Lapas Ciamis ini berawal ketika pelaku yang berperan sebagai kurir diperintah oleh E (narapidana) untuk mengantarkan paket sabu-sabu seberat 7,25 gram ke Lapas Ciamis. Barang haram itu, lanjut dia, diperoleh dari seseorang yang berada di daerah Jatiwaringin Kota Bekasi.
“Setelah sabu-sabunya diperoleh dari Bekasi, kemudian pelaku bertolak ke Ciamis. Untuk mengantisipasi agar tidak terendus oleh petugas selama di perjalanan, sabu-sabu yang dililit lakban bening serta dimasukan ke dalam kondom itu dimasukan lagi ke dalam dubur pelaku. Cara seperti itu merupakan modus baru,” terangnya.
Namun begitu, kata Bismo, saat sampai di Lapas Ciamis dengan alasan akan menjenguk seorang narapidana berinsial E, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Terlebih, ketika pelaku meminta ijin untuk buah air besar ke kamar mandi.
“Saat dia masuk ke dalam Lapas sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dan awalnya tidak ditemukan narkoba. Namun, karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kembali saat pelaku keluar dari kamar mandi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Bismo, ternyata benar saja pada celana dalam pelaku ditemukan sabu-sabu. Hal itu setelah sabu-sabu yang dimasukan ke dalam dubur keluar dan nyangkut di celana dalamnya. “Pada saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya.
Menurut Bismo, dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai kurir yang mendapat imbalan sebesar Rp. 1 juta. Diduga pelaku merupakan kurir narkoba jaringan Lapas. “Kita kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Bismo juga mengungkapkan selama 10 hari menggelar operasi Antik Lodaya 2018 pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku kasus narkoba. Selain menangkap kurir sabu-sabu di Lapas Ciamis, kata dia, pihaknya pun berhasil menangkap 5 pengedar narkoba lainnya.
“Dalam 10 hari terakhir ini kami berhasil mengungkap 2 kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berbeda, yakni satu pelaku ditangkap di Lapas dan satu kasus lagi ditangkap di Alun-alun Ciamis. Selain itu, kami juga mengamankan pengedar Ganja (berat 44,45 gram) yang ditangkap di depan SPBU Nagrak Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis dan satu kasus lagi di salah satu komplek perumahan di wilayah Pangandaran dengan barbuk ganja seberat 9,45 gram,” ujarnya.
“Selain kasus sabu-sabu dan ganja, ada juga penangkapan pengedar obat terlarang jenis tryhex. Penangkapan itu dilakukan di salah satu komplek perumahan di wilayah Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis dengan barbuk sebanyak 504 butir. Jadi, dalam 10 hari terakhir ini, kami mengungkap 6 kasus narkoba yang berbeda sekaligus menangkap masing-masing,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu akan dikanakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta. Sementara untuk kasus narkoba jenis ganja akan dikenakan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) hurup a dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis tryhex dijerat pasal 196 jo pasal 198 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1 milyar. (Fahmi/R2/HR-Online)