Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB atau Lapas Ciamis memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada 3 orang warga binaan atau Narapidana (Napi) beragama Kristen. Pemberian remisi itu dalam rangka peringatan Natal tahun 2018.
Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Lapas Ciamis, Sani, ketika ditemui HR Online, Senin (24/12/2018), membenarkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada tiga warga binaan tersebut.
Sani menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 3 warga binaan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhumkam) RI Nomor PAS-895.PK.01.01.02 tahun 2018.
“Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika, pencurian dan pelecehan anak di bawah umur,” katanya.
Menurut Sani, warga binaan beragama Kristen yang menghuni Lapas Ciamis berjumlah tujuh orang. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang warga binaan beragama Kristen yang mendapatkan remisi.
“Ketiga narapidana ini mendapatkan remisi 30 sampai 45 hari, karena selama masa tahanan ketiganya berperilaku baik,” katanya. (Fahmi/R4/HR-Online)