Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran merilis jumlah pernikahan dini di tahun 2018 sebanyak 15 pernikahan. Diketahui, salah satu penyebab pernikahan tersebut lantaran hamil di luar nikah.
Menurut Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pangandaran, Nana Supriatna, bahwa pernikahan dini yang dilatarbelakangi oleh hamil di luar nikah merupakan perkawinan yang tidak direncanakan. Padahal, idealnya sebuah perkawinan itu direncanakan secara matang, baik kesiapan secara mental maupun fisik.
“Kaitannya dengan umur, idealnya untuk laki-laki usia pernikahan itu pada saat berumur 25 tahun dan perempuan 20 tahun,” kata Nana, Rabu (19/12/2018).
Adapun untuk calon pengantin (Cantin) yang ingin melaksanakan pernikahan akan tetapi di bawah usia 16 tahun dan menginginkan buku nikah, lanjut Nana, maka pasangan tersebut dianjurkan mengikuti proses persidangan terlebih dahulu. Sementara cantin yang akan menikah di usia 17-20 tahun, harus melampirkan surat izin dari orang tua.
“Selain faktor itu, pernikahan dini bisa juga karena kurangnya pemahaman tentang rumah tangga, bisa juga karena paksaan orang tua yang sudah menjodohkan. Untuk meminimalisasi terjadinya peningkatan pernikahan usia dini, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya menikah di usia ideal,” pungkasnya. (Ceng2/R6/HR-Online)