Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, akan menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes 2016-2017 Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Gunadi, kepada awak media, saat melakukan kegiatan pembagian stiker dan poster dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional di perempatan Jalan Letjen. Soewarto, tepatnya di sekitar Alun-alun Banjar, Senin (10/12/2018).
Ia menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes yang terjadi di Desa Jajawar tahun anggaran 2016 dan 2017.
“Terkait kasus ini kami belum menerima laporan, tapi kami mendapat info dari media online. Jika sudah ada laporan, kami akan langsung menindaklanjuti kasus ini,” ujar Gunadi.
Gunadi juga berpesan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi (kantor dinas) yang ada di Kota Banjar, maupun para pegawai perbankan dan instansi lainnya. Supaya berhati-hati dalam menggunakan uang negara.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Jum’at (07/12/2018), puluhan warga Desa Jajawar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Jajawar, mendatangi kantor desa dan menggelar pertemuan dengan BPD Desa Jajawar. Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan adanya dugaan penyimpangan APBDes tahun 2016 dan 2017.
Forum Masyarakat Menilai Anggaran APBDes Ada Kejanggalan
Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Jajawar, Bhiro Tawadho, mengatakan, ia bersama warga meminta penjelasan tanggung jawab pengawasan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa Jajawar, pada masa kepemimpinan Samsudin. Pasalnya, anggaran APBDes tahun 2016 dan 2017 dinilai ada kejanggalan.
“Kejanggalan itu diantaranya adalah terkait anggaran honorarium kader Pos KB dan kader Posyandu tahun 2016 sebesar 200.000 rupiah per kader. Kemudian, di tahun 2017 hingga 2018 terjadi kenaikan sebesar 50.000 rupiah, jadi per kader mendapatkan 250.000 rupiah. Namun ternyata di APBDes tahun tersebut tidak tercantum anggaran untuk kader Pos KB dan kader Posyandu,” ujarnya.
Selain soal penggunaan APBDes, Forum Masyarakat Peduli Desa Jajawar juga mempertanyakan anggaran jaminan kesehatan kepala desa beserta perangkatnya, yang diduga tidak sesuai dengan anggaran.
“Selain honor kader Pos KB dan Posyandu, di sini pun terjadi tumpang tindih nilai premi anggaran kesehatan sebesar 1 persen dan 5 persen dari APBDes,” katanya.
Kemudian, pada bidang pelatihan dan pembinaan keagamaan berupa pembelian barang dan sarana sebesar Rp 185 juta. Namun, lanjut Ado, panggilan akrab Bhira Tawadho, ternyata pada nomenklatur APBDes tertulis pelatihan dan pembinaan. Sedangkan, realisasinya berupa pengerjaan fisik dan pembelian barang.
Dalam rincian belanja tertulis pelatih Paskibra sebesar Rp 4.000.000 selama 5 tahun. Sementara pelatih Paskibra sendiri mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
“Jadi pada intinya, kedatangan warga kepada anggota BPD ini untuk menuntut pengawasan anggota BPD yang dinilai gagal.
Pada pertemuan tersebut, LPJ akhir masa jabatan Kepala Desa Jajawar, Samsudin, juga tidak luput dari pertanyaan forum kepada anggota BPD.
Sementara itu, ketika Koran HR akan mengkonfirmasi Ketua BPD Desa Jajawar, Agus Nurdin, via ponselnya, namun yang bersangkutan tidak menjawab. (Hermanto/Koran-HR)