Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dari tahun ke tahun terus berkurang. Tahun ini saja, 185 orang PNS di lingkungan Pemkab Pangandaran memasuki masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangandaran, Muklis, ketika ditemui HR Online, Selasa (25/12/2018), membenarkan hal itu. Menurut dia, saat ini jumlah total PNS di Pangandaran hanya 3.223 orang.
“Dibandingkan pada saat pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, jumlahnya menurun. Dulu, awalnya 3.964 orang PNS. Sekarang, tinggal 3.223 orang PNS,” katanya.
Belum lagi, kata Muklis, tahun ini sebanyak 185 orang PNS memasuki purnabakti. Diantaranya, pegawai eselon II b 1 orang, eselon III a 3 orang, eselon III b 5 orang, eselon IV a 24 orang, eselon IV b 7 orang, dan fungsional umum 145 orang.
Menurut Muklis, bagi pihaknya kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi menghadapi pensiun massal di tahun 2021. Soalnya, sebanyak 251 orang PNS memasuki masa purnabakti.
“Idealnya, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapar 422 ribu jiwa, jumlah PNSdi Pangandaran harusnya sekitar 8 ribu orang,” katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari, ketika ditemui HR Online, Selasa (25/12/2018), membenarkan berkurangnya jumlah PNS di lingkungan Pemkab Pangandaran dari tahun ke tahun.
Adang menuturkan, untuk menambah jumlah PNS di Pangandaran, tahun ini pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kuota CPNS sebanyak 447 orang.
“Formasinya untuk tenaga Kesehatan sebanyak 142 orang, tenaga Pendidikan 241 orang, dan tenaga teknis 64 orang. Malahan formasi untuk dokter specialis masih kosong,” katanya.
Menurut Adang, untuk mengantisipasi kekurangan pegawai, pihaknya bisa melakukan rekrutmen dengan motode P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Khususnya untuk kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Sedangkan untuk tenaga fungsional umum, kebutuhannya belum terlalu mendesak,” katanya. (Ntang/R4/HR-Online)