Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dua orang siswa SMP di Pangandaran yang diketahui berinisial D (16) dan S (15), nekad melakukan pembacokan setelah aksi pencuriannya ketahuan oleh pemilik warung bernama Tarsini (81), di Dusun Jadiharja RT 17/RW 04 Desa Jadiharja, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jum’at (07/12/2018) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, aksi kriminal dua siswa SMP di Pangandaran ini sudah mirip penjahat berpengalaman. Padahal, keduanya hanya berniat mencuri sebungkus rokok di warung milik Tarsini. Menurut polisi, aksi pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. Pelaku juga membekal sebilah golok untuk menjaga diri apabila aksinya ketahuan.
Meski warung milik Tarsini tertutup rapat, tak menyurutkan pelaku untuk melakukan pembobolan. Dengan menggunakan golok, pelaku mencongkel dinding GRC untuk masuk ke warung Tarsini. Saat melakukan eksekusi pun keduanya berbagi peran. Satu pelaku masuk ke dalam warung. Dan satu pelaku lagi mengawasi situasi di luar warung.
Setelah salah satu pelaku berhasil masuk ke dalam warung, aksinya ternyata ketahuan. Saat itu, pemilik warung yang tengah tertidur lelap, tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara berisik dari dalam warung. Tarsini pun beranjak dari tempat tidurnya dan langsung mengecek ke warungnya.
Saat membuka pintu warung, Tarsini dikejutkan ketika melihat seorang pria muda. Tanpa basa basi, pria muda itu mengarahkan goloknya ke wajah Tarsini. Brak. Hantaman golok mengarah ke pelipis Tarsini. Tak tinggal diam, meski usianya sudah renta, Tarsini melakukan perlawanan dengan berusaha merebut golok dari tangan pelaku. Namun naas, saat Tarsini merebut golok, malah melukai telunjuknya.
Tarsini meringis kesakitan dan langsung berteriak. Kedua pelaku pun panik dan langsung kabur sembari membawa sebungkus rokok curiannya. “Korban ternyata sudah mengenal pelaku. Karena sebelumnya kedua pelaku ini sering belanja ke warung korban,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/12/2018).
Karena korban mengetahui identitas pelaku, lanjut Bismo, pihaknya tidak kesulitan saat melakukan penangkapan. “Setelah identitas pelaku diketahui, anggota kami langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap di rumahnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Menurut Bismo, kedua pelaku adalah seorang pelajar SMP di Langkaplancar dan usianya masih di bawah umur. Dengan begitu, kata dia, berdasarkan undang-undang, pelaku kejahatan di bawah umur menjalani hukumannya di tempat rehabilitasi anak.
“Kalau di wilayah hukum Polres Ciamis, tempat rehabilitasi anak pelaku kejahatan dititipkan di yayasan yang berada di Banjarsari. Yayasan itu sudah mendapat penunjukan dari Kemenkumham,” ujarnya.
Bismo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan pencurian hanya ingin mendapat rokok. Menurutnya, keduanya tidak memiliki uang, sehingga nekad melakukan pencurian. “Memang keduanya merencanakan aksi pencurian. Tapi motivasinya hanya untuk mencuri rokok saja, tidak yang lain,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Bismo, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Kasus pencurian dengan kekerasan yang pelakunya seorang pelajar tentu membuat kita semua miris. Karena anak di bawah umur sudah berani berbuat nekad seperti ini. Kami dari kepolisian menghimbau kepada orangtua dan pihak sekolah agar mengawasi pergaulan anak-anaknya. Beri pembinaan yang baik agar perilaku si anak tidak menyimpang,” pungkasnya. (Fahmi/R2/HR-Online)